Rabu 24 May 2023 07:00 WIB

Adakah Homoseksual di Zaman Nabi Muhammad?

Pelaku homoseksual disebut termasuk orang-orang munafik.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Adakah Homoseksual di Zaman Nabi Muhammad?. Foto:   Ilustrasi penderita homoseksual.
Adakah Homoseksual di Zaman Nabi Muhammad?. Foto: Ilustrasi penderita homoseksual.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat ini penyimpangan seksual terus menyebar, dan begitu memprihatinkan. Homoseksual pernah terjadi di masa Nabi Luth. Bagaimana dengan masa Nabi Muhammad ﷺ, apakah pernah terjadi?

Dikutip dari buku Ancaman Virus LGBT oleh Abdulbarr Kaisinda, Homoseksual tidak terjadi di zaman Nabi Muhammad ﷺ. Ibnul Qayyim menyebutkan, dalam sejarah Rasulullah ﷺ pernah merajam orang yang melakukan zina, pernah memotong tangan orang yang mencuri, memukul sahabat yang minum khamr, tapi tidak pernah membunuh pelaku homoseksual. Ibnul Qayyim berkata:

Baca Juga

"Karena tidak lumrah di kalangan orang arab terjadi homoseksual"

Diriwayatkan Al Walid bin Abdulmalik rahimahullah,

"Kalaulah kita tidak mendengar bahwa Allah menceritakan kepada kita tentang perbuatan kaumnya Luth, saya tidak pernah akan percaya itu."

Di zaman jahiliyah dan zaman Rasulullah ﷺ tidak pernah terjadi adanya perbuatan homoseksual, sebagaimana ucapan Walid bin Abdulmalik, artinya tidak ada kerancuan orang arab dalam masalah seksual dan tidak lazim. Kisah homoseksual baru muncul pada zaman Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu.

Hal ini karena banyaknya futuhat Islamiyah, penaklukan beberapa wilayah oleh pasukan islam, ada beberapa wilayah non arab yang masuk islam. Makanya tidak ditemui dalam hadits yang shahih adanya Rasulullah ﷺ membunuh pelaku homoseksual.

Adapun pelaku homoseksual termasuk orang-orang munafik, di antara ciri orang munafik, mengaku muslim tetapi perbuatannya bertentangan dengan syariat islam. Alquran mengajak kebaikan, sedangkan orang munafik mengajak kepada keburukan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement