Tersangka Muhamad Husen (28), memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa tengah, Rabu (24/5). (FOTO : Republika/Bowo Pribadi)
Tersangka Muhamad Husen (28), memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa tengah, Rabu (24/5). (FOTO : Republika/Bowo Pribadi)
Tersangka Muhamad Husen (28), memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa tengah, Rabu (24/5). (FOTO : Republika/Bowo Pribadi)
Tersangka Muhamad Husen (28), memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa tengah, Rabu (24/5). (FOTO : Republika/Bowo Pribadi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tersangka Muhamad Husen (28), memperagakan beberapa adegan pada pelaksanaan rekonstruksi perkara pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, Irwan Hutagaling, di lokasi kejadian perkara, Jalan Mulawarman Raya, Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Semarang, Jawa tengah, Rabu (24/5).
Dalam rekonstruksi ini tersangka memperagakan sedikitnya 102 adegan atas tindak pidana yang dilakukannya.
sumber : Republika/Bowo Pribadi
Advertisement