Selasa 16 May 2023 19:29 WIB

Polisi: Pelaku Mutilasi di Semarang tak Alami Gangguan Jiwa

Tersangka dinilai telah merencanakan aksi membunuh korban Irwan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan tersangka dan barang bukti, dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, yang dilaksanakan di lobi Mapolrestabes Semarang, di Kota Semarang, Rabu (10/5) siang.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan tersangka dan barang bukti, dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap pemilik usaha depot air mineral isi ulang, yang dilaksanakan di lobi Mapolrestabes Semarang, di Kota Semarang, Rabu (10/5) siang.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan, Muhammad Husen (28), tersangka pembunuhan yang memutilasi korbannya sebelum dicor beton di Ibu Kota Jawa Tengah beberapa waktu lalu tidak memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Tidak ada catatan tentang soal kejiwaan. Saksi dan keluarga juga menyampaikan tidak ada perilaku tersangka yang berkaitan dengan gangguan kejiwaan," kata Irwan di Semarang, Selasa.

Baca Juga

Menurut dia, tersangka dinilai telah merencanakan aksi membunuh korban Irwan Hutagalaung yang merupakan pemilik usaha pengisian uang air.. "Ada unsur perencanaan, kekerasan, kemudian memutilasi korban," tambahnya.

Selain itu, kata dia, pelaku juga mengambil sejumlah barang serta uang milik korban yang selanjutnya digunakan untuk bersenang-senang.

Ia menambahkan pelaku juga sempat menceritakan perbuatannya itu kepada salah seorang saksi berinisial I (17) yang selanjutnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan turut serta dalam tindak pidana itu.

Sebelumnya, Muhammad Husen membunuh dan memutilasi Irwan Hutagalung, pemilik tempat pengisian ulang air yang berlokasi di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang. Rangkaian aksi pembunuhan berencana tersebut pelaku seorang diri sejak Kamis (4/5) hingga Sabtu (6/5).

Atas perbuatannya, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabir saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement