Rabu 24 May 2023 19:35 WIB

Dilaporkan karena Bandingkan Pembangunan Jalan, Anies: Harusnya Dilindungi UU

Bareskrim Polri menolak laporan yang diadukan Harris Muttaqin ini.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Bakal Calon Presiden (Capres) RI, Anies Baswedan. menghadiri Istighosah dan Pengajian Umum di Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Turen, Kabupaten Malang, Rabu (24/5/2023) sore.
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Bakal Calon Presiden (Capres) RI, Anies Baswedan. menghadiri Istighosah dan Pengajian Umum di Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Turen, Kabupaten Malang, Rabu (24/5/2023) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Relawan Ganjar Pranowo (GP) Center telah membuat laporan kepada kepolisian terkait bakal Calon Presiden (Capres) RI, Anies Baswedan. Tindakan ini pun langsung ditanggapi Anies seusai menghadiri Istighosah dan Pengajian Umum di Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Turen, Kabupaten Malang, Rabu (24/5/2023) sore.

Selama bertugas sebagai Gubernur DKI Jakarta, Anies mengungkapkan, ada banyak sekali tulisan dan berita yang disampaikan publik tentang dirinya. Namun dia tidak pernah sekalipun melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Baca Juga

Anies menilai tindakan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara terbuka dan demokratis. Sebab itu, tidak ada larangan bagi siapapun untuk menyampaikan pendapat dengan rasa kebebasan.

"Yang dilarang itu kan melakukan tindak pidana tetapi kalau mengungkapkan pikiran itu harusnya dilindungi undang-undang," kata Anies, Rabu (24/5/2023).