Kamis 25 May 2023 05:59 WIB

Gembong PDIP tak Setuju Dokter Ngabila Salama Dicopot dari Jabatannya

Menurut Gembong, Ngabila hanya perlu disanksi karena tak etis pamer gaji Rp 34 juta.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.
Foto: Republika/Eva Rianti
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, dr Ngabila Salama yang belakangan viral karena pamer gaji Rp 34 juta per bulan, perlu diberi sanksi. Hal itu sebagai konsekuensi atas sikap yang dinilai tidak etis dilakukan seorang aparatur sipil negara (ASN).

Meski begitu, ia tidak setuju jika Ngabila sampai dicopot dari jabatannya. "Sanksi diperlukan agar menumbuhkan kedisiplinan ASN DKI Jakarta, tetapi tidak sampai tingkat pencopotan," kata Gembong kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Gembong berpendapat, perilaku memamerkan nominal gaji yang dilakukan oleh kepala seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI tersebut merupakan sikap yang tak patut. Apalagi, gaji ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang lebih besar dibandingkan instansi lain.

Karena itu, menunjukkan gaji ke orang lain, apalagi di media sosial (medsos) bisa memicu kecemburuan. "Memamerkan gaji rasanya sangat tidak elok, di saat kondisi ekonomi rakyat kecil belum tumbuh maksimal akibat pandemi Covid-19," tutur Gembong.

Dia pun sikap yang bersangkutan. Padahal sudah ada Surat Edaran (SE) Nomor 14/SE/2023 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov DKI yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Joko Agus Setyono. Di situ jelas ada aturan larangan harta atau flexing.

"Edaran belum tentu sampai ke seluruh ASN DKI. Namun yang harus dibangun adalah tanggung jawab atasan langsung kepada bawahannya. Ada bawahan yang melakukan kesalahan, maka sanksi harus diberikan bukan saja kepada yang melakukan kesalahan. Namun, atasan juga harus diminta pertanggungjawabannya, itu konsekuensi dari jabatan," kata Gembong menjelaskan.

Inspektorat DKI Jakarta pada Rabu telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Ngabila. Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan jajarannya kepada Ngabila untuk mengonfirmasi tentang motif yang bersangkutan memamerkan gaji Rp 34 juta per bulan di medsos.

Pihaknya juga mencoba, menanyakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022 di KPK senilai Rp 73 juta milik Ngabila yang dirasa tidak sesuai dengan pendapatannya. "Ini kita dorong nanti yang bersangkutan akan perbaikan atas LHKPN-nya dan kita bantu koordinasi dengan KPK," kata Syaefuloh.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement