Kamis 13 Jun 2024 12:27 WIB

Dewan Dorong Lelang Bus Transjakarta tak Layak Pakai Harus Dipercepat

Nilai lelang 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai sebesar Rp 21,2 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi puluhan bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kondisi puluhan bus bekas Transjakarta di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (23/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) DKI segera mempercepat lelang sebanyak 417 bus Transhakarta yang sudah tidak layak pakai. Hal itu agar nilai aset kendaraan tersebut tidak turun terus.

"Jangan sampai aset-aset yang nilainya tadi besar, malah diulur-ulur. Nanti nilainya menjadi kecil," kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI Jakarta, Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Yusuf mengatakan, meski harus dipercepat, namun Dishub DKI harus melengkapi berkas dokumen hingga landasan hukum sebelum melelangnya. Menurut dia, kelengkapan berkas agar proses lelang barang yang sudah tidak terpakai lagi tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Selain itu, agar proses menuju lelang berjalan dengan baik, saran Yusuf, Dishub DKI perlu menggandeng Inspektorat dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI. Politikus PKB tersebut memperkirakan, nilai lelang 417 bus Transjakarta yang sudah tidak terpakai sebesar Rp 21,2 miliar. Tetapi, ketika diulur terus maka nilainya pasti akan turun.

Sekretaris Dishub DKI DKI Ismanto mengatakan, usulan penghapusan atas bus Transjakarta sudah dimohonkan sejak 2018 melalui Surat Kepala Dishub DKI Jakarta. Pertimbangan penghapusan itu, lanjut Ismanto, dikarenakan kondisi kendaraan sudah mencapai usia hapus dan rusak berat.

"Jadi, dari 2018 setahu saya. Ya, ini nanti kami cek kembali. Ini kan ada penghapusan aset. Barang kali nanti BPAD yang tahu persis aset dari TransJakarta," katanya.

Selain itu, Ismanto menyampaikan, siap meninjau dan mengkaji ulang penghapusan aset tersebut, sehingga memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan. "Kami akan menyampaikan sejelas mungkin dari proses pengadaan, mulai beroperasi tahun berapa, berhentinya tahun berapa," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement