REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Jawa Barat, menemukan adanya bakal calon legislatif (bacaleg) yang didaftarkan oleh partai politik (parpol) berbeda untuk pemilihan umum (pemilu) 2024. KPU Kota Bandung akan berkoordinasi dengan parpol terkait soal temuan itu.
Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, mengatakan, temuan itu terkait dengan bacaleg dari sembilan parpol. “Total ada 14 bacaleg,” kata dia di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Suharti mencontohkan, ada nama bacaleg yang didaftarkan oleh satu parpol di KPU Kota Bandung, tapi didaftarkan juga oleh parpol lain di daerah berbeda. “Jadi, bacaleg ini terdaftar lebih dari satu parpol. Ada yang dua, bahkan sampai tiga parpol,” katanya.
Menurut Suharti, persoalan serupa pernah terjadi saat Pemilu 2019. KPU, kata dia, melakukan pengecekan apakah hanya kesamaan nama atau sama orangnya. Identifikasi dilakukan melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Suharti mengatakan, KPU Kota Bandung akan menyampaikan temuan bacaleg ganda ini ke parpol-parpol terkait. Nantinya parpol diminta melakukan verifikasi administrasi. “Nantinya akan disampaikan ke parpol pada 24 Juni untuk melakukan perbaikan,” ujar dia.