REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat terus membahas proses intensifikasi dan ekstensifikasi Pajak Penghasilan PPh Ps. 21, 25 dan 29 untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan berdiskusi dan mencari formula bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kami telah menyusun rencana kerja bersama antara pemda dengan seluruh Kanwil DJP yang ada di Jabar. Nantinya, kita bisa memperbaharui data potensi Pajak Penghasilan PPh 21, 25 dan 29," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Jumat (26/5).
Dengan demikian, Dedi berharap, besaran dana hasil bagi (DBH) pajak penghasilan untuk Provinsi Jawa Barat bisa meningkat.
Menurutnya, pada pertemuan hari Rabu (24/5), sejumlah unsur Kanwil DJP hadir di antaranya dari Bandung dan Bogor. kemudian ada perwakilan perangkat daerah dan perwakilan 34 Samsat.
Dedi menjelaskan, sesuai dengan Permenkeu nomor : 228/PMK.03/2017 bahwa Provinsi mempunyai untuk menyampaikan 19 jenis metadata ke Kementerian Keuangan secara periodik.
Selain itu, berdasarkan PKS Tripartit antara Pemda Prov, Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Provinsi juga mempunyai kewajiban untuk menyampaikan 11 jenis data secara periodik ke Kementerian Keuangan.
"Seluruh kebutuhan data dimaksud seluruhnya akan dipenuhi dengan koordinator Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Dinas Kominfo Provinsi," katanya.
Untuk menyinergikan kerja sama tersebut, kata dia, akan dibentuk tim dari 17 perangkat daerah terkait, tiga Kanwil DJP baik di Jabar dan KPP Madya/Pratama.
Perlu diketahui, pada triwulan I 2023, Bapenda Jabar berhasil membukukan pendapatan mencapai Rp 7,65 triliun. Jumlah ini sudah melampaui target dan capaian dari pendapatan tahun 2022 lalu.
Data ini mencerminkan hal positif karena pada awal tahun pihaknya menargetkan realisasi pendapatan pada triwulan I 2023 hanya sebesar Rp 6,934 triliun. Namun, pada realisasinya, jumlah pendapatan di kuartal pertama 2023 telah jauh melampaui target.
Salah satu faktor yang membuat realisasi pendapatan melampaui target ada di sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Menurutnya, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 2,230 triliun. Jumlah ini naik Rp 213 miliar dari tahun sebelumnya.
Selain dari sektor pajak kendaraan, realisasi pendapatan juga didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah mencapai Rp 4,911 triliun, pendapatan transfer Rp 2,736 triliun, serta lain-lain dari Pendapatan yang Sah di angka Rp 1,790 triliun.
Dedi mengatakan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) jadi pendapatan dengan persentase paling tinggi yakni di angka 32,79 persen. Sedangkan persentase terkecil didapat dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yaitu 0,01 persen. Hal ini kata dia disebabkan RUPS BUMD Jabar baru berlangsung bulan April ini.
“Momentumnya sedang baik, mudah-mudahan hal ini terus tetap terjaga. Kami tentu akan berupaya bisa mencapai target yang ditetapkan pada 2023 yang totalnya mencapai Rp 34,145 triliun,” kata Dedi.