ruzka.republika.co.id--Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) sudah mengumumkan pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 Tingkat SMA/SMK/SLB untuk wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Depok. Ada 2 tahap pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB Kota Depok 2023 yakni Tahap I mulai 6-10 Juni 2023 dan Tahap II pada 26-28 Juni dan 30 Juni 2023.
Selain itu terdapat 6 jalur PPDB SMA/SMK/SLB 2023 di Kota Depok yakni melalui Jalur Afirmasi, Jalur Anak Berkebutuhan Khusus, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, Jalur Prestasi Rapor dan Prestasi Kejuaraan serta Jalur Zonasi dan Jalur Prioritas Terdekat untuk SMK.
"Ada 6 Jalur yang bisa digunakan para orang tua untuk mendaftarkan putra/putrinya. Kami imbau kepada orang tua untuk segera mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai persyaratan. PPDB SMA/SMK/SLB Kota Depok 2023 akan dibuka 6 Juni 2023," ujar Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 2 Jawa Barat (Jabar) Asep Sudarsono, Jumat (26/05/2023).
Berikut penjelasan 6 jalur yang digunakan untuk pendaftaran PPDB SMA/SMK/SLB Kota Depok 2023 yakni:
1. Jalur Afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berasal dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
2. Jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) meliputi penyandang disabilitas dan anak cerdas istimewa, serta bakat istimewa, dan afirmasi kondisi tertentu.
3. Jalur Perpindahan Tugas orang tua/wali/anak guru diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
4. Jalur Prestasi Rapor dan Kejuaraan. Melalui prestasi rapor SMA yakni dengan menggunakan nilai kognitif rapor dari semester satu hingga semester lima.
Untuk prestasi kejuaraan menggunakan piagam prestasi kejuaran yang diperoleh calon peserta didik dan/atau menggunakan uji kompetensi yang dilakukan satuan pendidikan tujuan.
Jalur prestasi pada SMK. Terdiri dari prestasi nilai rapor (persiapan kelas industri dan nilai rapor umum) dan prestasi kejuaraan.
5. Jalur Zonasi, merupakan jalur PPDB pada SMA, dengan seleksi menggunakan sistem pembagian wilayah menjadi beberapa zona.
Mempertimbangkan letak geografis, wilayah administratif, penyebaran SMA/SMK/SLB dan letak satuan pendidikan terhadap domisili siswa.
6. Jalur Prioritas Terdekat, merupakan jalur PPDB untuk SMK dengan seleksi berdasarkan pada jarak terdekat dari tempat domisili siswa ke sekolah tujuan, tanpa dipengaruhi zonasi. (Rusdy Nurdiansyah)