Jumat 26 May 2023 13:27 WIB

Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor Kini Bisa Melalui Muamalat DIN

Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Lida Puspaningtyas
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan berpose usai berbincang bersama calon jamaah haji di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5). Bank Muamalat ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bank penyedia biaya kebutuhan hidup atau living cost jemaah haji tahun 2023 untuk embarkasi Bekasi dan Surabaya.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur Utama PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Indra Falatehan berpose usai berbincang bersama calon jamaah haji di Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/5). Bank Muamalat ditunjuk oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bank penyedia biaya kebutuhan hidup atau living cost jemaah haji tahun 2023 untuk embarkasi Bekasi dan Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkaya fitur pembayaran di aplikasi mobile banking Muamalat DIN dengan menambahkan fitur pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak kendaraan bermotor. Head of Information Technology Bank Muamalat Sandhy Sofian mengatakan, hadirnya fitur pembayaran pajak ini memberikan fleksibiltas bagi nasabah Bank Muamalat.

“Dengan fitur ini, nasabah kami dapat melunasi PBB dan pajak kendaraan bermotor secara mudah, cepat, dan transparan. Kami berharap fitur ini dapat memperkuat pengalaman perbankan digital dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi nasabah kami,” ujarnya, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga

Untuk pembayaran PBB, nasabah cukup mengakses menu pembayaran dan memilih fitur PBB. Selanjutnya, memilih wilayah objek pajak, memasukkan nomor objek pajak dan tahun pajak, kemudian melakukan transaksi pembayaran. Untuk saat ini, fitur pembayaran PBB Muamalat DIN sudah mencakup 85 kabupaten/kota yang tersebar di 30 provinsi.

Adapun untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, nasabah perlu mendapatkan kode bayar terlebih dahulu melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Selanjutnya, nasabah login ke Muamalat DIN dan mengakses menu pembayaran.

Kemudian, nasabah memilih fitur “Samsat/Signal”, memilih wilayah, memasukkan kode bayar dan menyelesaikan pembayaran. Setelah transaksi berhasil, proses pengiriman STNK kemudian dapat dilihat melalui aplikasi Signal. Saat ini, fitur pembayaran pajak kendaraan Muamalat DIN sudah mencakup 15 provinsi.

Menurut Sandhy, aplikasi Muamalat DIN dilengkapi dengan fitur keamanan terbaru seperti biometric login dan pembacaan otomatis one time password (OTP). Selain itu, terdapat fitur pembayaran menggunakan QR code yang terhubung dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang merupakan standardisasi pembayaran menggunakan metode QR Code dari Bank Indonesia.

Di aplikasi Muamalat DIN juga sudah tersedia menu Bank Haji. Dalam menu tersebut, terdapat fitur pendaftaran haji, pelunasan haji, dan pengecekan nilai manfaat haji terkini. Informasi tersebut dapat diperoleh cukup dengan mengakses Muamalat DIN dari mana saja tanpa harus ke kantor cabang Bank Muamalat.

Saat ini, lebih dari 90 persen transaksi nasabah Bank Muamalat sudah dilakukan melalui kanal digital di mana mayoritas melalui aplikasi Muamalat DIN. Per 31 Maret 2023, total pengguna aplikasi Muamalat DIN tercatat sekitar 400 ribu. Angka ini meningkat 23,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement