REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Wali Kota New York City, Eric Adams pada Jumat (26/5/2023) menandatangani undang-undang yang melarang diskriminasi berdasarkan bentuk tubuh. Adams menambahkan berat dan tinggi badan ke dalam daftar kategori yang dilindungi seperti ras, jenis kelamin, dan agama.
“Kita semua berhak mendapatkan akses yang sama ke pekerjaan, perumahan, dan akomodasi umum, terlepas dari penampilan kita, dan tidak peduli seberapa tinggi Anda atau berapa berat badan Anda,” kata Adams.
Adams menyatakan, undang-undang baru itu akan membantu menyamakan kedudukan bagi semua warga New York, menciptakan tempat kerja dan lingkungan hidup yang lebih inklusif, serta melindungi dari diskriminasi. Pengecualian berdasarkan peraturan, yang disahkan oleh dewan kota bulan ini, termasuk kasus di mana tinggi atau berat seseorang dapat mencegah mereka melakukan fungsi penting dari suatu pekerjaan. Beberapa pemimpin bisnis menentang undang-undang tersebut dengan alasan bahwa kepatuhan dapat menjadi beban yang berat.
"Sejauh mana dampak dan biaya undang-undang ini belum sepenuhnya dipertimbangkan," kata Kathy Wylde, Presiden dan CEO Kemitraan untuk Kota New York, dalam sebuah pernyataan.
Beberapa kota AS lainnya telah melarang diskriminasi berdasarkan berat dan penampilan fisik, termasuk San Francisco, Washington, D.C., Madison, dan Wisconsin. Undang-undang untuk melarang diskriminasi berat dan tinggi badan telah diberlakukan di negara bagian termasuk New Jersey dan Massachusetts.
Ketua National Association to Advance Fat Acceptance, Tigress Osborn, mengatakan larangan diskriminasi berat di Kota New York harus menjadi model bagi bangsa dan dunia. Osborn mengatakan, penerapan peraturan baru di kota itu akan menyebar ke seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa diskriminasi terhadap orang berdasarkan ukuran tubuh mereka adalah salah dan merupakan sesuatu yang dapat diubah. Peraturan tersebut akan berlaku dalam 180 hari ke depan atau pada 22 November.