Senin 29 May 2023 08:57 WIB

Arisan yang Jamak Dilakukan Masyarakat, Apakah Termasuk Judi yang Dilarang Islam?

Arisan dilakukan atas dasar suka rela dari para peserta dan tidak merugikan

Rep: A Syalaby Ichsan / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi arisan. Arisan dilakukan atas dasar sukarela dari para peserta dan tidak merugikan
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi arisan. Arisan dilakukan atas dasar sukarela dari para peserta dan tidak merugikan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Arisan bagi banyak masyarakat Indonesia adalah aktivitas yang kerap dilakukan, bukan hanya memberikan kemudahan, melainkan juga media untuk menabung. 

Sebagai salah satu bentuk muamalah, banyak ulama berpendapat bahwa hukum arisan adalah mubah, termasuk fatwa dari Kerajaan Arab Saudi. Muamalah disebut halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. 

Baca Juga

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا 

"Dialah Allah yang menciptakan segala yang ada di muka bumi untuk kalian semuanya." (QS al Baqarah ayat 29).

Tema arisan kali ini adalah bentuk arisan RT atau arisan ibu-ibu. Misalnya, peserta sepakat untuk mengadakan arisan sebulan sekali. Ada 25 orang anggota dan masing-masing membayar Rp 100 ribu setiap arisan. 

Sudah sejak awal sudah ditentukan bahwa pertemuan arisan ini sebanyak 25 kali sesuai dengan jumlah anggota. 

Setiap bulan, dikocoklah nama-nama anggota. Jika namanya muncul, berarti berhak mendapatkan uang sebanyak Rp 100 ribu dikali 25 orang, yaitu Rp 2,5 juta.

Bulan depan, mereka berkumpul lagi dan melakukan hal yang sama. Kali ini, yang namanya sudah pernah keluar tidak akan mendapat lagi. Begitu seterusnya undian itu dilakukan hingga habis 25 kali arisan. 

Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Yogyakarta berpendapat, model arisan seperti ini sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan, atau untung-untungan. Pada hakikatnya, semua uang akan kembali lagi kepada pemiliknya tanpa adanya tambahan. 

Tidak ada satu pun pihak yang dirugikan atau diuntungkan. Kalaupun ada istilah 'menang arisan', sebenarnya dia tidak menang, hanya dia sedang mendapat giliran menerima uang arisan. 

Pada kesempatan berikutnya, orang lainlah yang akan mendapat giliran. Jadi, pada hakikatnya tidak ada istilah menang dan kalah, yang ada dapat giliran atau tidak. 

Lebih jauh, MES Yogyakarta menjelaskan, arisan yang dibolehkan adalah bila memenuhi kriteria berikut: Semua peserta arisan melakukannya dengan niat yang baik dan tulus, sehingga tidak mungkin mangkir dari kewajibannya ketika sudah pernah mendapat giliran atau istilahnya menang. Hal ini bisa diatasi dengan kontrak. 

Semua dilakukan atas dasar ridha dan kerelaan, bukan paksaan atau karena tekanan dari pihak tertentu karena pada hakikatnya arisan itu adalah hadiah bergilir yang telah disepakati sebelumnya. 

Baca juga: Mualaf Theresa Corbin, Terpikat dengan Konsep Islam yang Sempurna Tentang Tuhan

Tidak boleh dilakukan praktik-praktik ribawi, perjudian, penipuan, penggelapan, penilepan, dan hal-hal lain yang dilarang syariat. 

Acara yang digelar dalam arisan itu harus mengacu kepada etika dan akhlak Islam, bukan berhura-hura atau menghamburkan uang. 

Terkait dengan model arisan arisan undian, yaitu secara bergiliran setiap peserta mendapat uang tabungan. Misalnya, peserta 10 orang dengan penarikan setiap pekan maka setiap orang akan mendapat uangnya sebanyak 10 kali nilai setoran, tapi urutannya sesuai undian. 

Kalau modelnya seperti ini, sebenarnya di dalam proses arisan tersebut jika dilandasi saling membantu (takaful) ini tidak persoalan, seperti halnya asuransi syariah.

Namun, ada beberapa bentuk arisan yang memang diharamkan. Contohnya, arisan haji. Berdasarkan fatwa MUI DKI Jakarta, arisan haji dengan skema arisan yang disebut di atas diharamkan. 

Arisan haji dilarang dengan alasan arisan haji sama saja meminjam uang secara kolektif kepada peserta arisan lainnya. Ini dipandang akan memberatkan diri atau keluarga yang ditinggalkan jika wafat. 

Padahal, Rasulullah SAW telah melarang seseorang berutang atau meminjam uang kepada orang lain untuk membayar biaya haji. 

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Baihaqi. "Sahabat Thariq berkata, “Saya telah mendengar sahabat yang bernama Abdullah ibn Abi Aufa bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seseorang yang tidak sanggup naik haji, apakah dia boleh meminjam uang untuk menunaikan ibadah haji? Nabi menjawab: Tidak!" 

sumber : Harian Republika
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement