REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari menanggapi bocornya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut akan menerima gugatan uji materi tentang sistem proporsional pemilu dan mengembalikan ke proporsional tertutup. Taufik meminta publik tidak diam melihat ketidakadilan ini.
"Publik jangan diam, jangan biarkan hak rakyat direnggut. Demokrasi tidak boleh mundur," kata Taufik, Senin (29/5/2023).
Taufik atau Tobas, sapaan akrabnya, menyebut pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsioanl terbuka sejak tahun 2009 membuat rakyat mendapatkan tambahan hak. Diantaranya hak untuk mengetahui siapa calon anggota DPR yang akan diberikan kepercayaan suaranya, kualitas dan rekam jejaknya dan langsung dapat menagih amanat yang telah diberikan langsung kepada anggota yang terpilih.
Namun, jika kemudian MK memutus untuk kembali ke sistem tertutup seperti sebelum tahun 2009, maka hak rakyat tersebut akan hilang.
"Hak rakyat yang telah dinikmati dan telah berjalan dengan memberikan dampak positif bagi jalannya demokrasi ini direnggut dan tak dapat lagi dinikmati," ujar Tobas.
Dia melanjutkan, sistem proporsional pemilu ini bukan soal kepentingan partai-partai politik atau para calon legislatif saja. Tetapi sebenarnya lebih mendasar lagi yakni terkait kepentingan rakyat dan hak-haknya.
"Ini soal kepentingan rakyat dan hak yang terenggut. Menurut saya publik tidak boleh diam ketika haknya direnggut tapi harus berteriak dan mempertahankan hak yang telah didapatkannya ini," ujarnya.
Meski begitu, Anggota Komisi III DPR itu berharap informasi yang didapat dari Denny Indrayana keliru. Karena semestinya hasil musyawarah Hakim Konstitusi tidak boleh beredar keluar.
Meskipun, kata dia, proses musyawarah Hakim Konstitusi-pun sebenarnya masih bisa terus berlangsung dan terus mengalami pembaharuan hingga beberapa saat jelang pembacaan putusan dalam sidang terbuka.
"Karena itu, jikapun benar telah ada hasil musyawarah hakim seperti info yang disampaikan Prof Denny Indrayana, saya berharap itu belum final dan para Hakim Konstitusi secara bijak akan melindungi hak rakyat ini dalam putusannya nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Pakar hukum tata negara Denny Indrayana, mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima, Pemilu 2024 akan diputuskan Mahkamah Konstitusi secara tertutup. Artinya, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru.
"Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).
Namun demikian, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tak mau ambil pusing soal mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mendapat bocoran putusan MK soal Pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Menurut dia, yang sudah pasti sejauh ini hanya sebatas penyerahan kesimpulan pada 31 Mei mendatang.
"Yang pasti, tanggal 31 Mei mendatang baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Ahad (28/5/2023) tanpa memerinci kabar dan dugaan yang ada.