REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan, pihaknya siap menjadi bagian dalam pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket. Komunikasi juga sudah terjalin dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai inisiator hak untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024 itu.
"Komunikasi sedang berjalan, tinggal kita tunggu hasilnya seperti apa, tapi yang jelas tadi saya juga sudah konfirmasi kepada Sekretaris Fraksi Kang Saan, ya kita menyatakan kita siap mengawal ini," ujar Taufik di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Saat ini, Fraksi Partai Nasdem tengah mengumpulkan seluruh tanda tangan anggotanya yang berada di parlemen untuk mewujudkan upaya penyelidikan indikasi kecurangan Pemilu 2024. Agar semua siap ketika akan benar terwujud terbentuknya hak angket tersebut.
"Partai Nasdem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket, yang paling penting kan konkritisasinya. Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan, tanda tangan dari setiap anggota Fraksi Partai Nasdem, sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai Nasdem," ujar Taufik.
"Selagi kita masih mempersiapkan diri, kita juga menunggu komunikasi dengan PDIP, dan persiapan-persiapan, dan bahan dokumen juga dari PDIP. Setelah mereka siap dan kita sudah matangkan komunikasinya ya sesegera mungkin bisa berlanjut," sambung Ketua DPP Partai Nasdem itu.
Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima menginterupsi Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024. Ia berharap, DPR dapat benar-benar melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket.
Hak angket tersebut bertujuan untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hal serupa juga diusulkan oleh Fraksi PKB dan Fraksi PKS dalam forum yang sama.
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".
"Untuk itu kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi," ujar Aria Bima dalam rapat paripurna.