REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara pada 5 Juni 2023. Adapun aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 24,13 juta
- Wakil ketua/wakil kepala: Rp 21,23 juta
- Sekretaris: Rp 18,34 juta
- Anggota: Rp 18,34 juta
2. Pegawai Non-Pegawai ASN pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya: Rp 19,93 juta
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama: Rp 14,70 juta
- Eselon III/pejabat administrator: Rp 8,98 juta
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 7,51 juta
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,21 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 3,61 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,07 juta
b. SMA/Diploma I/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 3,84 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,32 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4,98 juta
c. Diploma II dan Diploma III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,13 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 4,65 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,39 juta
d. Strata I/Diploma IV/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 4,73 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,39 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,22 juta
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp 5,06 juta
- Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun: Rp 5,77 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,76 juta
Mengutip Pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aaerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
"Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin (29/5/2023).