Senin 29 May 2023 19:18 WIB

Kasus Klitih di Taman Pintar Ternyata Laporan Palsu

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polresta Yogyakarta.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Klitih
Foto: republika.co.id
Klitih

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pihak kepolisian menemukan bahwa kasus kejahatan jalanan atau yang biasa disebut masyarakat DIY sebagai klitih di Jalan Senopati, Kota Yogyakarta merupakan laporan palsu. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (27/5/2023) lalu, tepatnya di kawasan Taman Pintar.

"Pengungkapan kasus di mana peristiwa ini cukup menggelitik bagi kita, terutama bagi penegak hukum maupun masyarakat. Ada sebuah peristiwa di mana orang menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi, atau mungkin terjadi tapi tidak sesuai dengan faktanya," kata Wakasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Kusnaryanto, Senin (29/5/2023).

Kasus ini juga sempat viral di media sosial, mengingat korban berinisial AYN (30) mengunggah foto terkait luka yang dialaminya. Awalnya, korban yang saat ini sudah berstatus sebagai pelaku membuat laporan polisi pada pukul 09.00 WIB, Sabtu (27/5/2023) lalu.

Laporan polisi ini disampaikan pelaku dengan delik kejahatan jalanan yang terjadi pada pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata korban membuat laporan palsu atas kejadian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan laporan pelaku ini, kemudian ternyata ditemukan fakta persesuaian antara alat bukti dan barang bukti yang kita temukan. Ternyata laporan itu tidak benar, sehingga kemudian kami sebagai penyidik yang menemukan hal tidak benar itu membuat laporan terhadap peristiwa yang tidak benar atau bohong itu," ujarnya.

Atas laporan palsu ini, pelaku dikenakan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, pelaku juga diterapkan Pasal 242 KUHP subsider Pasal 220 KUHP.

Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Polresta Yogyakarta. Kusnaryanto menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pendalaman terkait kasus laporan palsu ini.

"Ancaman hukuman yang kita terapkan terkait Pasal 14 Ayat 1 ancamannya 10 tahun, Pasal 14 Ayat 2 ancamannya tiga tahun dan Pasal 242 KUHP ancamannya tujuh tahun, dan Pasal 220 ancamannya satu tahun empat bulan. Sehingga terkait dengan ancaman itu bisa kita kenakan penahanan terhadap diduga pelaku," jelas Kusnaryanto.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Yogyakarta membenarkan telah terjadi penganiayaan atau kejahatan jalanan di kawasan Taman Pintar, Kota Yogyakarta, Sabtu (27/5/2023) dini hari. Kejahatan jalanan atau yang biasa dikenal dengan klitih di DIY tersebut tepatnya terjadi di pertigaan Taman Pintar.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement