Senin 29 May 2023 19:43 WIB

Dewan Sebut RUU Kesehatan Bawa Perubahan Positif Signifikan

Dr Koko menilai, RUU Kesehatan mempermudah karier dokter muda ke depan.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.
Foto: istimewa
Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah saat ini sedang merumuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang komprehensif. Nantinya aturan itu bisa membawa perubahan positif yang signifikan dalam sistem kesehatan Indonesia.

Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago menyampaikan, sebuah UU harus bermaslahat bagi anggotanya. Tidak bisa UU hanya untuk organisasi profesi (OP), melainkan juga melindungi anggota dari seluruh institusi terkait masyarakat, dokter dan bidan, termasuk paramedis lain. Irma pun menggarisbawahi banyaknya informasi yang tidak benar mengenai RUU Kesehatan.

Dia menyebut, terlalu banyak hoaks beredar di masyarakat. "Ada yang mengkriminalisasi dokter lah, soal STR lah, soal SIP, dan masih banyak lagi. Semuanya yang saya dengar di media itu tidak ada di RUU ini. Justru RUU ini memberikan kemaslahatan bagi semua paramedis, termasuk bidan, dokter, apoteker, perawat, semuanya ada di sini," ucap politikus Partai Nasdem tersebut.

Dia mengingatkan, RUU Kesehatan bertujuan untuk memperbaiki sektor kesehatan secara menyeluruh melalui berbagai langkah reformasi. Beberapa poin utama yang terkandung dalam RUU, seperti, pengintegrasian layanan primer antara pemerintah daerah dan Kementerian Kesehatan serta mempermudah proses penambahan kapasitas layanan rujukan.

"(Juga) transformasi sistem ketahanan kesehatan, penguatan sistem koordinasi pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan," kata Irma.

Koordinator Jaringan Dokter Muda Indonesia (JDMI) dr. Koko Khomeini menilai, RUU Kesehatan juga mendorong minat dokter muda karena mempermudah karier serta menambah perlindungan hukum bagi dokter. "RUU Kesehatan mempermudah karier mereka ke depan dan juga perlindungan hukum dalam menjalankan profesi mereka," katanya.

Koko menjelaskan, setidaknya ada tiga klaster manfaat RUU Kesehatan yang menyasar paa dokter muda. Salah satunya terkait perlindungan hukum. Selain pasal perlindungan yang sudah berlaku saat ini, RUU juga menambah pasal perlindungan baru untuk dokter yang sedang internship dan yang mengambil program spesialis.

Selain itu, RUU Kesehatan juga mendorong pendidikan spesialis yang murah dan transparan. RUU kesehatan mengatur dua opsi terkait hal itu, melalui pendidikan di universitas dan di rumah sakit. "Ini akan mempermudah para dokter muda mengambil program spesialis. Kebanyakan dokter memang bercita-cita menjadi dokter spesialis sebagai jenjang karier mereka," ucap Koko.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement