Selasa 30 May 2023 04:22 WIB

Teten Tekankan Pentingnya Otoritas Pengawas Koperasi

Lemahnya pengawasan membuat banyak koperasi bermasalah.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menekankan pentingnya keberadaan Otoritas Pengawas Koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut.
Foto: Republiika/Iit Septyaningsih
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Teten menekankan pentingnya keberadaan Otoritas Pengawas Koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menekankan pentingnya keberadaan Otoritas Pengawas Koperasi demi melindungi nasabah-nasabah kecil yang memanfaatkan instrumen ekonomi kerakyatan tersebut.

"Kalau di perbankan ada OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mencegah kejahatan perbankan. Namun di koperasi belum ada yang seperti itu. Kami ingin koperasi tidak lagi diawasi oleh dirinya sendiri, tetapi oleh Otoritas Pengawas Koperasi," ujar Teten dalam Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Bidang Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan 2023, di Medan, Senin (29/5/2023).

Baca Juga

Menurut dia, pengawasan koperasi yang selama ini hanya dilakukan secara internal adalah salah satu bentuk kelemahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa "Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dan rapat anggota".

Pada pasal berikutnya, Pasal 39, disebutkan bahwa pengawas bertugas untuk "Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola koperasi serta membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya".

Bagi Teten, regulasi tersebut membuat banyak koperasi yang bermasalah karena lemahnya pengawasan, terutama koperasi simpan pinjam. Anggota mereka tidak jarang gagal bayar yang membuat operasional koperasi terhambat.

Selain itu, dia melanjutkan, terjadi tren para pebisnis kotor turut mendirikan koperasi untuk kepentingannya sendiri. "Banyak pelaku kejahatan perbankan mendirikan koperasi. Mereka membuat koperasi menjadi bisnis uang, bukan lagi untuk membantu usaha-usaha mikro dalam membiayai modal kerja," kataTeten.

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia periode 2015-2018 itu pun menyoroti tidak adanya kebijakan "bailout" untuk koperasi dalam Undang-Undang Perkoperasian. Regulasi tersebut dianggap lemah dan tidak sesuai dengan kondisi koperasi pada masa kini yang sudah berkembang.

"Itulah yang membuat kami ingin undang-undang itu direvisi. Pemerintah harus lebih mengurus kepentingan koperasi karena ini urusan hidup orang-orang kecil," kata Teten.

 

sumber : ANTARA
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement