Rabu 08 Feb 2023 15:07 WIB

Menkop UKM: Tidak Adil Simpan di Bank Dilindungi, di Koperasi tidak

Pengawas koperasi penting karena dana simpanan di koperasi semakin banyak.

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.
Foto: KemenkopUKM
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat yang menjadi anggotanya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan pendirian otoritas untuk mengawasi kegiatan koperasi dan juga menjamin simpanan dana di koperasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

"Kalau di bank kan sudah ada, kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini tak ada," kata Teten Masduki di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga

Teten mengusulkan tiga hal dalam revisi UU Perkoperasian yakni pertama, pendirian otoritas untuk mengawasi koperasi sebagaimana fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini yakni mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan.

"Koperasi simpan pinjam yang besar dan menengah, yang mengelola uang cukup banyak itu memang perlu ada otoritas pengawas koperasi seperti OJK tapi memang khusus untuk koperasi. Di Amerika sudah dilakukan dan juga di Jepang," ujarnya.

Teten menuturkan pengawas koperasi juga penting karena dana simpanan di koperasi semakin banyak, namun UU Perkoperasian lemah dalam pengaturan untuk melindungi anggota koperasi. Dia khawatir tindakan penyalahgunaan dana dan kewenangan pengurus seperti yang terjadi di industri perbankan pada krisis 1998 dapat terjadi di koperasi.

"Saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana revisi UU Perkoperasian supaya nanti penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi karena di koperasi simpan pinjam aturannya masih lemah," ujarnya.

Kemudian, usulan kedua dalam revisi UU Perkoperasian adalah pendirian otoritas penjamin simpanan koperasi sebagaimana Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang saat ini menjamin dana simpanan di bank.

"Kan tidak adil kalau penyimpan di bank dilindungi, penyimpan di koperasi simpan pinjam tidak dilindungi. Jadi ini penting," ujarnya.

Usulan ketiga, kata Teten, adalah mekanisme Apex di koperasi yakni kerja sama penyediaan likuiditas antar koperasi. Pemerintah, kata Teten, akan mendorong DPR agar revisi UU Perkoperasian ini dapat menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

"Apex ini seperti di bank kan sudah ada. Kalau bank misalnya kekurangan likuiditas kan bisa dipinjam dulu. Nah ini di koperasi juga perlu," kata Teten Masduki.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement