Rabu 31 May 2023 05:45 WIB

Patungan Beli Hewan Qurban, Apa Hukumnya? Ini Ketentuannya dalam Mazhab Syafii

Patungan hewan quran diperbolehkan asal atas nama sesuai aturan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti / Red: Nashih Nashrullah
(ilustrPatungan hewan quran diperbolehkan asal atas nama sesuai aturan
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
(ilustrPatungan hewan quran diperbolehkan asal atas nama sesuai aturan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Hewan qurban berupa kambing atau domba pada dasarnya hanya bisa diatasnamakan satu orang. Lalu bagaimana jika dilakukan patungan untuk pembelian hewan qurban?

Para ulama dari kalangan Mazhab Syafii telah sepakat bahwa hewan qurban seperti unta, sapi dan kerbau boleh diatasnamakan maksimal tujuh orang saja (kolektif). Tidak boleh lebih dari tujuh orang.

Baca Juga

Adapun untuk kambing hanya boleh diatas namakan satu orang saja. Tidak boleh satu kambing diatas namakan untuk banyak orang.

Mengutip buku Fiqih Qurban Perspektif Mahzab Syafii karya Muhammad Ajib menjelaskan Imam an-Nawawi (w 676 H) dalam kitab al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa:

 تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد. لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم. وتكون التضحية في حقهم سنة كفاية. وتجزئ البدنة عن سبعةوكذا البقرة

"Kambing hanya boleh atas nama satu orang dan tidak boleh lebih. Namun jika salah satu keluarga (suami,istri, anak-anak) ada satu orang saja yang berqurban maka pahala kesunnahan merata untuk mereka semua. Ini namanya sunnah kifayah. Dan unta hanya boleh diatas namakan maksiimal tujuh orang, begitu juga sapi. (An Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, hal 397 jilid 8)

Jadi jika ingin patungan berapa orang pun boleh saja. Misal satu kambing patungan atau urunan oleh tiga orang (suami, istri, dan anak). Contoh seperti ini boleh-boleh saja seandainya masing-masing patungan uang satu juta maka terkumpul uang tiga juta untuk beli satu kambing.

Namun perlu diingat bahwa atas namanya harus tetap satu orang saja. Misal atas nama suami saja ketika berqurban. Walaupun tadi beli kambingnya patungan tidak masalah. Atas namanya tetap satu orang saja maka secara otomatis pahala qurban merata ke istri dan anak-anaknya. Inilah yang disebut dengan istilah sunnah kifayah.

Begitu juga jika mau patungan beli sapi. Tidak apa apa lebih dari tujuh orang yang patungan. Tapi ingat "atas namanya" tetap harus maksimal tujuh orang saja.

Jadi kata kuncinya sebenarnya adalah "atas nama". Jangan terjebak dengan istilah patungan.

Patungan beli sapi oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silakan. Tapi ingat "atas nama" nya harus tetap maksiimal tujuh orang saja dari mereka. Jadi ditentukan saja nama tujuh orang dari semua yang ikut patungan.

Begitu juga jika beli satu kambing patungan oleh orang sekelas, se-TPA, sekantor, sepondok, sema'had atau sekampung juga silahkan. Tapi ingat "atas nama" nya harus tetap satu orang saja. Agar hal ini benar benar bernilai pahala qurban.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement