REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fergi Nadira B, Ali Mansur, Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono
Mario Dandy Satriyo sepekan terakhir kembali menjadi bahan perbincangan warganet di media sosial seusai aksinya melepas-pasang sendiri borgol berupa cable ties tertangkap oleh kamera. Aksinya itu terjadi saat ia berada di sebuah ruangan di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/5/2023).
Dalam video yang beredar viral, saat Mario Dandy tengah duduk di sebuah sofa di sebuah ruangan, ia mengambil cable ties dari meja di hadapannya dan memasangkannya sendiri ke tangannya. Cable ties yang berfungsi sebagai borgol itu terlihat dengan mudahnya dibongkar pasang oleh Mario Dandy.
Jonathan Latumahina, Ayah David Ozora, korban dari penganiayaan Mario Dandy turut berkomentar jengah dengan kelakuan penganiaya putranya tersebut. Dia kemudian bahkan mencurigai Mario bisa keluar-masuk sel sendiri.
"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan-jangan bisa keluar-masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang nggak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu saja," kata Jonathan di akun Twitter @seeksixsuck seperti dikutip oleh Republika di Jakarta pada Sabtu (27/5/2023).
Isu cable ties semakin gaduh menyusul dalih dari Polda Metro Jaya bahwa video yang beredar adalah hasil editan dari dua video yang berbeda. Hingga pada Ahad (28/5/2023), Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, akhirnya meminta maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan yang terjadi dan dugaan melakukan kesalahan terkait pengamanan Mario Dandy.
"Kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro saya terima, dan kami berterima kasih kepada netizen, dan saya katakan apapun masukan karena yang terlihat di dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab Polda Metro Jaya minta maaf," ucap Karyoto.
Selain meminta maaf, Karyoto menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy selama menjalani rangkaian proses hukum di Polda Metro Jaya. Dia juga menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah bertindak adil dalam memproses hukum Mario Dandy dan juga Lukas Shane dalam kasus penganiayan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun).
“Kalau saya lihat dari perkaranya, saya yakin para penyidik (Polda Metro Jaya) tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy,” kata Karyoto menegaskan.
Menurut Karyoto, hal itu dibuktikan pasal yang dikenakan ke Mario Dandy mengenai penganiayan berat. Maka dengan pemberian pasal tersebut, kata dia, tak ada celah pemberian perlakuan khusus terhadap Mario Dandy. Saat ini kasus penganiayaan berat yang sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia itu sudah pada tahap II.
"Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat," kata Karyoto.