REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendikbudristek ingin menyelaraskan hasil akreditasi pendidikan anak usia dini (PAUD) dengan rapor pendidikan, standar pelayanan minimal (SPM), dan berbagai instrumen pendidikan lainnya. Tahun ini, ada dua skema akreditasi, yakni yang bersifat sukarela yang dilakukan BAN PAUD dan PNF serta akreditasi sampel acak agar bisa mewakili populasi dari masing-masing daerah.
"Dengan begitu, pemerintah memiliki acuan yang dapat memotret secara baik kinerja PAUD di berbagai daerah sebagai bahan referensi bagi pemerintah daerah (pemda) untuk memperbaiki mutu pendidikan," ujar Plt Kepala Pusat Standar Kebijakan Pendidikan BSKAP Kemendikbudristek, Irsyad Zamzani, dalam siaran pers, Kamis (1/6/2023).
Irsyad berharap, ke depan fenomena pendidikan nonformal dapat dipotret dengan baik, sesuai kondisi saat ini karena sekarang pembelajaran lebih fleksibel. Instrumen akreditasi ke depan, menurut Irsyad, harus bisa mewakili berbagai fenomena yang berkembang di dunia pendidikan.
Hasil akreditasi, kata dia, menjadi panduan bagi satuan pendidikan untuk merefleksi proses pembelajaran dan merencanakan programnya ke depan. Rekomendasi dari hasil akreditasi bisa menjadi referensi satuan pendidikan untuk merencanakan program yang berbasis data.
"Hasil akreditasi itu sangat membantu satuan pendidikan karena untuk jenjang PAUD khususnya sampai saat ini belum ada sistem evaluasi seperti Asesmen Nasional," kata dia.
Karena itu, hasil rekomendasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD dan PNF) terus disampaikan kepada satuan PAUD di daerah agar satuan pendidikan bisa menggunakannya semaksimal mungkin.
"Saya mendorong satuan pendidikan memanfaatkan hasil penilaian tadi untuk melakukan perencanaan berbasis data,” kata dia.
Ketua BAN PAUD dan PNF, Supriyono, mengatakan, terdapat 10 capaian kinerja berupa kebijakan strategis dalam pelaksanaan proses akreditasi yang bermutu untuk satuan PAUD dan PNF. Di antaranya ada inovasi mekanisme akreditasi berbasis aplikasi Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) pada satuan PAUD dan PNF sehingga dapat dilaksanakan lebih efektif dan efisien.
Selama periode 2018-2022, jumlah satuan pendidikan yang telah diakreditasi oleh BAN PAUD dan PNF mencapai 122.509 satuan, terdiri atas 115.830 satuan PAUD, 1.617 satuan LKP, dan 5.062 satuan PKBM.
Pada kesempatan berbeda, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan apresiasi atas capaian BAN PAUD dan PNF. Dia menyampaikan rasa terima kasih atas apa yang sudah mereka lakukan, yakni melakukan akreditasi di tengah pandemi dengan menyesuaikan berbagai kebijakan terbaru.
“Tentu tidak mudah melaksanakan akreditasi di tengah pandemi dengan menyesuaikan berbagai kebijakan terbaru,” kata Nadiem.