REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Polres Metro Bekasi Kota memastikan belum ada laporan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Seperti diketahui Denny dilaporkan seorang pemuda atas nama Pemuda Bantargebang Kota Bekasi Muhamad Khaidar Subagya dugaan bocor putus Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tidak ada laporan polisi (LP) sampai saat ini," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi Republika, Jumat (2/6/2023).
Seperti diketahui advokat Denny Indrayana buka suara setelah komentarnya viral hingga buntut pelaporan terhadap dirinya. Dari Melbourne, Australia, dia mengungkapkan, tidak bakal masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana maupun pelanggaran etika.
"Karena itu, saya bisa tegaskan: Tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik," ujar Denny dalam rilisnya kepada awak media pada Selasa (30/5/2023).
Menurut dia, rahasia putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ada di MK. Sedangkan, informasi yang didapatinya bukan dari lingkungan MK, hakim konstitusi, maupun elemen lain di MK.
"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata guru besar hukum tata negara itu.
Denny meminta semua pihak dengan hati-hati membaca frasa yang dia pilih. Pernyataannya kemarin adalah frasa "mendapatkan informasi" bukan "mendapatkan bocoran" sehingga, menurut dia, tidak ada kebocoran.
"Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, "... MK akan memutuskan." Masih akan, belum diputuskan," kata Denny memerinci.
"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menko Polhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, sering kali dari intelijen dan saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," kata mantan wamenkumham itu.
Denny mengaku, informasi yang dia terima sangat kredibel dan patut dipercaya. Sehingga, hal itu patut untuk disebarkan ke publik dan khalayak luas sebagai bentuk public control atau pengawasan publik. Hal ini tidak lain agar MK berhati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.