REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Nasdem akan mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya, Johnny G Plate. Johnny sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo dengan kerugian negara mencapai Rp 8,32 triliun.
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Dia membantah kabar yang menyebutkan Johnny akan menjadi justice collaborator alias menjadi saksi pelaku untuk mengungkap detail kasus dugaan korupsi BTS itu.
"Kami akan (ajukan) praperadilan (atas status tersangka Johnny), bukan justice collaborator," kata Willy kepada wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023).
Willy enggan memastikan apakah gugatan praperadilan itu sudah diajukan atau belum. Dia mengatakan bahwa informasi lengkap tentang praperadilan ini akan disampaikan pada kesempatan lain.
Dengan mengajukan praperadilan, Willy pun memastikan bahwa DPP Nasdem tidak akan mencoret nama Johnny dari daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan ke KPU RI. Pihaknya baru akan mengganti Johnny dengan nama lain apabila Sekjen Nasdem nonaktif itu sudah diputus bersalah.
"Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg Nasdem) Masih tetap," ujarnya. "Artinya dengan asumsi, stand point beliau tidak bersalah".
Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023), menetapkan Johnny Gerard Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun.
Ketika ditetapkan sebagai tersangka, Johnny sedang menjabat sebagai Menkominfo dan Sekjen Nasdem. Johnny ketika itu juga sudah didaftarkan Nasdem sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dengan Dapil NTT I.