Rabu 25 Oct 2023 16:51 WIB

In Picture: Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Mantan Menkominfo Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS.

Rep: Putra M Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate (tengah), Anang Achmad Latif (kiri) dan Yohan Suryanto (kanan) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Terdakwa Johnny G Plate Anang Achmad Latif (kedua kanan) dan Yohan Suryanto (kanan) memakai rompi tahanan usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Terdakwa Johnny G Plate menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/10/2023).

Pada sidang kasus dugaan korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement