Jumat 02 Jun 2023 16:59 WIB

Soal Dilaporkan ke Polisi, Kubu Prof Denny: Jangan Geser Fokus Isunya! 

Denny disebut sudah siap kalau ternyata kritiknya direspons secara represif.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Pakar hukum tata negara yang juga mantan wakil menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang hadir secara virtual dalam diskusi yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Denny Indrayana menanggapi pelaporan terhadap mantan Wamenkumham itu ke polisi dalam kasus pembocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu). 

Prof Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri. Kubu Prof Denny menduga ada yang coba memecah isu ini. 

Baca Juga

"Kami tidak menginginkan adanya pergeseran fokus isu advokasi yang diperjuangkan, yakni menjaga sistem pemilu Indonesia agar tetap demokratis sesuai rakyat," kata juru bicara sekaligus kuasa hukum Prof Denny, M Raziv Barokah kepada wartawan, Jumat (2/6/2023). 

Raziv menegaskan upaya untuk mengawal dan menjaga MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sistem pemilu Indonesia harus tetap menjadi prioritas utama.  "Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak untuk turut serta mengawal isu konstitusional tersebut demi menjaga keutuhan demokrasi Indonesia," kata Raziv. 

Raziv menyampaikan Prof Denny sudah siap kalau ternyata kritiknya direspons secara represif oleh segelintir orang. Ia berharap setiap aparat penegak hukum untuk bertindak dengan mengedepankan keadilan dan profesionalisme. 

"Penting kami sampaikan bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana adalah bagian dari kebebasan berpendapat beliau sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara, dan seorang praktisi hukum yang dilakukan guna mengawal demokrasi Indonesia agar tetap berjalan dengan jujur dan adil," ujar Raziv. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement