Jumat 02 Jun 2023 18:07 WIB

Pasir Laut Boleh Diekspor, Jatam: Eksploitasi Bisa tak Terkendali

Jatam meragukan kebijakan ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Ilustrasi ekspor pasir. Jatam meragukan kebijakan ekspor pasir laut tak akan merusak lingkungan.
Foto: Antara/Joko Sulistyo
Ilustrasi ekspor pasir. Jatam meragukan kebijakan ekspor pasir laut tak akan merusak lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) meragukan kebijakan ekspor pasir laut tak akan merusak lingkungan. Menurut Jatam, kebijakan yang berorientasi ekspor secara langsung bakal dilakukan secara masif dan tak terkendali demi mengejar keuntungan.

"Urgensi utama ini bukan soal tambang atau bukan, tapi soal ekspor. Ketika semangatnya ekspor maka komoditas itu akan diproduksi secara masif dan berlebihan karena yang dikejar adalah keuntungan dari jual bahan mentah," kata Kepala Divisi Hukum Jatam, Muhammad Jamil kepada Republika, Sabtu (2/6/2023).

Baca Juga

Jamil menuturkan, hal itu berdasarkan pengalaman pada komoditas lain, seperti kayu, batu bara, hingga komoditas tambang mentah lainnya yang dimiliki Indonesia. Lagi-lagi, kata Jamil, pemerintah menempatkan negara sebagai penyedia bahan baku yang akan dinikmati negara-negara maju. Sementara itu, masyarakat pesisir bakal dirugikan akibat kegiatan penambangan.

Dia mengingatkan, ketika pemerintah melakukan pengendalian pengusahaan pasir laut tahun 2002 karena diakui memiliki daya rusak yang besar. Sejumlah hasil riset pun menunjukkan hal sama. Pengerukan pasir laut baik di pesisir maupun tengah laut akan menyebabkan kerusakan lingkungan seperti abrasi di pesisir pantai.