REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para mantan pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute memprotes kriminalisasi terhadap eks Wamenkumham Denny Indrayana soal bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK). IM57+ Institute meminta Menko Polhukam Mahfud MD memberi perlakuan serupa terhadap kebocoran informasi di KPK.
Pelaporan terhadap Denny tidak terlepas dari Mahfud MD yang meminta polisi mengambil tindakan atas statement Denny. IM57+ Institute mengingatkan Mahfud MD mestinya fokus pada penangkalan pelemahan demokrasi dan antikorupsi.
"Mahfud MD harusnya mempunyai sikap yang sama kerasnya terhadap berbagai polemik yang hadir terkait dugaan kebocoran data dan informasi dalam penegakan hukum di KPK," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Senin (5/6/2033).
Praswad menyindir Mahfud MD mestinya tidak menaikkan isu kebocoran informasi yang berpotensi menjadi bahan kriminalisasi terhadap Denny Indrayana. "Sebagai menko polhukam, Mahfud harus memahami mana prioritas yang harus didorong dalam menjaga rule of law," ujar Praswad.
Praswad menekankan upaya kriminalisasi ini bukanlah soal Denny Indrayana secara pribadi saja. Namun, masalah ini menurutnya menjadi pukulan serius terhadap upaya menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi.
"Ini menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri dalam menjaga komitmen terhadap penolakan terhadap upaya kriminalisasi yang dapat membungkam demokrasi dan antikorupsi," kata Praswad.
Selain itu, Praswad menyatakan IM57+ Institute siap membantu Denny Indrayana dalam menghadapi perkara hukum. "IM57+ Institute berkomitmen untuk menjaga nilai reformasi dalam demokrasi dan antikorupsi tersebut yang salah satunya dengan bergabung dalam tim advokasi Denny Indrayana sebagai kuasa hukum," ujar Praswad.
Sebelumnya, Prof Denny dilaporkan ke polisi oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Denny dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF. Selain itu, juga disertai barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Menurut uraian kejadian, pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat unggahan di media sosial Twitter @dennyindrayana dan Instagram @dennyindrayana99 tentang tulisan yang diduga melanggar UU ITE.