Senin 05 Jun 2023 15:31 WIB

PN Jaksel Merasa tak Perlu Terapkan Sistem Pengamanan Khusus untuk Sidang Mario Dandy

Sidang perdana Mario Dandy akan digelar mulai besok, Selasa (6/6/2023).

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, mulai besok.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, mulai besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merasa tak perlu menerapkan sistem pengamanan khusus dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun). Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Mario Dandhy dan Shane Lukas tersebut, akan digelar terbuka pada Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan akan mengandalkan satuan pengamanan dalam untuk memastikan ketertiban sidang kasus tersebut. Djuyamto mengatakan, meskipun adanya pengamanan dalam, namun dari pengadilan tetap berkordinasi dengan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk antisipasi gangguan ketertiban.

Baca Juga

“Kalau pengamanan khusus tidak ada. Kita punya pengamanan internal berupa pamdal (pengamanan dalam). Tetapi kordinasi dengan Polres Jaksel sebagai pemangku keamanan wilayah, maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), tetap kita lakukan,” kata Djuyamto, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (6/6/2023).

Dua terdakwa Mario Dandhy dan Shane Lukas akan dihadirkan langsung ke persidangan perdana terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak DO. Pekan lalu, Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah menyiapkan tiga hakim dalam kasus tersebut.