Senin 05 Jun 2023 15:31 WIB

PN Jaksel Merasa tak Perlu Terapkan Sistem Pengamanan Khusus untuk Sidang Mario Dandy

Sidang perdana Mario Dandy akan digelar mulai besok, Selasa (6/6/2023).

Rep: Bambang Noroyono  / Red: Andri Saubani
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, mulai besok.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pelaku tindak penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo. Mario akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, mulai besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merasa tak perlu menerapkan sistem pengamanan khusus dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (17 tahun). Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa Mario Dandhy dan Shane Lukas tersebut, akan digelar terbuka pada Selasa (6/6/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pengadilan akan mengandalkan satuan pengamanan dalam untuk memastikan ketertiban sidang kasus tersebut. Djuyamto mengatakan, meskipun adanya pengamanan dalam, namun dari pengadilan tetap berkordinasi dengan Polres Jakarta Selatan (Jaksel) untuk antisipasi gangguan ketertiban.

Baca Juga

“Kalau pengamanan khusus tidak ada. Kita punya pengamanan internal berupa pamdal (pengamanan dalam). Tetapi kordinasi dengan Polres Jaksel sebagai pemangku keamanan wilayah, maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), tetap kita lakukan,” kata Djuyamto, kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (6/6/2023).

Dua terdakwa Mario Dandhy dan Shane Lukas akan dihadirkan langsung ke persidangan perdana terkait kasus penganiayaan berat terhadap korban anak DO. Pekan lalu, Djuyamto mengatakan, PN Jaksel sudah menyiapkan tiga hakim dalam kasus tersebut.

Hakim Alimin Ribut Sujono didaulat menjadi ketua majelis dalam persidangan tersebut. Sementara dua anggota majelis dipercayakan kepada Hakim Tumpanuli Marbun, dan Hakim Muhammad Ramdes. Dari tim jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan minimal tujuh personil dalam rencana pembacaan dakwaan tersebut.

Kasus yang menjerat dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas ini, terkait dengan penganiyaan berat dan terencana yang dilakukan terhadap korban anak DO. Penganiayaan berat yang dilakukan itu terjadi pada Maret 2023.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan merembet ke persoalan keluarga Mario Dandy yang merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo, pejabat di Dirjen Pajak Kantor Wilayah Jaksel. Terungkapnya kasus penganiayaan berat tersebut berujung pada pemecatan Rafael Alun Trisambodo. Belakangan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Terkait dengan kasus penganiayaan itu sendiri, melibatkan tiga orang sebagai pelaku. Satu pelaku lainnya, adalah perempuan berusia 15 tahun inisial AG. AG saat kasus penganiyaan tersebut terjadi adalah kekasih dari tersangka Mario Dandy.

Terhadap AG, kasusnya sudah diputus PN Jaksel pada April 2023 lalu. Hakim menghukumnya 3 tahun 6 bulan penjara. Banding yang dilakukan terdakwa anak AG di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, pun menguatkan putusan tersebut.  

Terhadap dua terdakwa Mario Dandy dan terdakwa Shane Lukas sudah dalam penahanan sejak Maret 2023 lalu di Polda Metro Jaya. Pekan lalu, tim penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara keduanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Pada Rabu (24/5/2023) Kejati DKI Jakarta, pun menyatakan berkas perkara kasus tersebut lengkap dan siap untuk disidangkan. Pada Jumat (26/5/2023), penyidik Polda Metro menyerahkan tanggung jawab terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan. 

Dalam berkas perkara, Mario Dandy dijerat dengan penggunaan Pasal 355 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagai sangkaan primer. Adapun dalam sangkaan subsider, kedua menggunakan penjeratan Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan kedua Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA).

Adapun terhadap tersangka Shane Lukas, JPU menggunakan sangkaan primer menggunakan pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Dan subsider Pasal 355 ayat (2) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua primer Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana, juncto Pasal 56 KUH Pidana, atau Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (2) KUH Pidana, atau Pasal 76 C Juncto Pasal 50 ayat (2) UU 35/2014 tentang PA, junto Pasal 56 KUH Pidana.

 

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement