Senin 05 Jun 2023 22:08 WIB

Kejiwaan Tersangka Pencabulan 12 Siswi di Wonogiri Diperiksa

Korbannya yang di bawah umur mengindikasikan pelaku adalah pedofil.

Rep: c02/ Red: Yusuf Assidiq
Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kejiwaan para tersangka pencabulan terhadap 12 siswi madrasah. Hal tersebut mengingat para korban yang masih di bawah umur.

Seperti diketahui, tindak pencabulan tersebut dilakukan oleh oknum guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah M (47). Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan pihaknya akan memeriksa kedua tersangka dengan tim psikolog.

Hal tersebut mengingat korbannya adalah siswi di bawah umur yang mengindikasikan bahwa pelaku adalah pedofil. "Betul, itu tadi nanti pengembangan hasil penyidikan kita karena memang terindikasi kan penyakit, ya," kata Andi, Senin (5/6/2023).

Andi lantas menjelaskan, secara keseharian, tersangka tampak normal. Namun, untuk menetapkan tersangka adalah pedofil atau bukan masih akan dilakukan penyelidikan.

"Secara kegiatan rutin harian, bapak ini normal, tapi mungkin penyakitnya mungkin dari segi fisik, seksnya, tapi itu nanti perlu kita dalami," katanya.

Atas perbuatannya, M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 290 ayat 2 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement