Selasa 06 Jun 2023 16:00 WIB

Masih Memakai Make Up, Sahkah Berwudhu?

Wudhu adalah syarat sahnya sholat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Wudhu adalah syarat sahnya sholat. Foto: Ilustrasi make up
Foto: www.freepik.com
Wudhu adalah syarat sahnya sholat. Foto: Ilustrasi make up

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menggunakan rias wajah kosmetik atau make up, sahkah bila berwudhu?

Imam dan Direktur Pusat Doa Orland Park dan perwakilan Dar El Fatwa Lebanon di AS Syekh Kifah Mustapha mengatakan, jika riasan akan menghalangi air untuk mencapai kulit, riasan semacam itu harus dihilangkan demi sahnya wudhu.

Baca Juga

Dilansir di About Islam, Kamis (25/5/2023), Syekh Kifah menjelaskan, wudhu adalah syarat sahnya sholat. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Maidah ayat 6, "Wahai orang-orang yang beriman, ketika kamu bangun untuk (melakukan) sholat, basuhlah wajahmu dan lenganmu sampai siku dan bersihkan kepalamu dan basuhlah kakimu sampai mata kaki,".

Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima doa tanpa kemurnian (atau kebersihan)," HR Muslim.

Dijelaskan bahwa istilah "mencuci" berarti bahwa air harus mencapai kulit agar validitas istilah dapat diterima. Sehingga jika ada bahan yang menghalangi air untuk mencapai kulit, maka wudhu tidak sah, dan dengan demikian sholat juga tidak sah.

"Pertanyaannya adalah jenis riasan apa yang sedang kita bicarakan dan apakah itu akan menciptakan lapisan yang akan mencegah air mencapai kulit?" kata dia.

Sehingga, dia melanjutkan, jika riasan akan mencegah air mencapai kulit, tentu wanita harus menghapus riasan semacam itu untuk sahnya wudhu. Jika riasan tidak menghalangi air untuk mencapai kulit seperti krim biasa yang diserap kulit atau kohl yang ada di bulu mata, maka wudhunya sah.

"Dengan kata lain, Anda perlu melihat senyawa kimia dari riasan dan melihat apakah itu mengisolasi air agar tidak sampai ke kulit atau tidak," ujarnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement