REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Lembaga antirasuah ini berdalih masih melengkapi dokumen untuk penahanan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
"Kita sedang lengkapi (dokumen penahanannya)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Asep menyebutkan, dia belum bisa memerinci waktu pasti penahanan terhadap Andhi. Namun, ia mengungkapkan, hingga kini, KPK tengah fokus mencari aset Andhi yang diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi, termasuk dugaan adanya perusahaan yang menawarkan jasa konsultan di Kantor Bea Cukai yang pernah dikepalai Andhi.
"Semuanya sedang kami dalami, apakah itu hubungannya dengan kepemilikan perusahaan, kepemilikan properti, bagaimana orang mendapatkan harta yang kami anggap berasal dari korupsi, dan lain-lain, itu sedang kami dalami jadi ditunggu," tegas Asep.
Sebelumnya, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.