REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyelamatkan 24 orang yang diduga sebagai calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tempat yang diduga dijadikan penampukan calon PMI ilegal di Rajabasa, Bandar Lampung.
"Ada 24 orang perempuan yang diduga calon PMI berhasil diselamatkan di sebuah rumah di Kota Bandar Lampung yang dijadikan penampungan sementara," kata Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri, di Bandar Lampung, Selasa (6/6/2023).
Dia mengatakan, atas laporan masyarakat, petugas langsung mendatangi serta mengecek ke dalam lokasi. "Berhasil membawa 24 orang calon PMI ke Mapolda Lampung. Saat ditanya, mereka menjawab bahwa ingin menjadi PMI ke Timur Tengah," kata dia.
Hamid menyebut, ke-24 orang yang diduga calon PMI itu berasal dari beberapa wilayah, salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu diketahui dari kartu identitas mereka.
"Sekarang kami masih mendalami tentang para calon PMI ini. Para korban kami upayakan dapat perlindungan dan kini telah berada di Mapolda Lampung. Mereka ditempatkan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata dia.
Dia mengatakan, dugaan sementara para calon PMI ini akan dibawa ke Pulau Jawa maupun DKI Jakarta sebelum diberangkatkan ke negara tujuan. "Setelah dilakukan penelusuran, patut diduga telah terjadi aktivitas pemberangkatan calon PMI ilegal atau nonprosedural," ujarnya.
Menurut Hamid, Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO. "Saat ini kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan BP2MI terkait para perempuan yang diduga calon PMI nonprosedural itu," kata dia.