Rabu 07 Jun 2023 08:35 WIB

Jokowi Belum Siapkan Pengganti Johnny Plate

Presiden baru menunjuk Menkopolhukam sebagai pelaksana tugas Menkominfo.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menyiapkan nama untuk ditunjuk sebagai menteri komunikasi dan informatika (menkominfo), menggantikan Johnny G Plate yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ditanya apakah posisi tersebut akan kembali diberikan kepada Nasdem, Jokowi hanya menjawab singkat belum memutuskannya.

“Belum,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu (7/6).

Baca Juga

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung juga enggan menjawab saat ditanya apakah posisi Menkominfo nantinya akan kembali diisi oleh kader dari Partai Nasdem.

“Ya karena Presiden sudah menyampaikan belum, walaupun kita temen diskusinya ya kita mengatakan belum,” ujarnya.

Pramono juga mengatakan, hingga saat ini Presiden belum memutuskan nama pengganti Johhny Plate. “Kan tadi Presiden sudah menyampaikan belum,” kata dia.

Presiden Jokowi saat ini telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika. Penunjukan ini dilakukan setelah Johnny G Plate menjadi tersangka dan ditahan. “Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5).

Terkait kasus Johnny Plate, Jokowi menegaskan harus menghormati proses hukum yang berlaku. Jokowi meyakini, Kejaksaan Agung bekerja secara profesional dan terbuka.

Seperti diketahui, Johnny Gerard Plate resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo pada Rabu (17/5). Ia menjadi tersangka yang keenam dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun itu.

Dalam penyidikan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka awalan. Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku dirut BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku direktur PT MORA Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku tenaga ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV-UI). Kemudian, Mukti Alie (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment, dan Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement