Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)
Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)
Seorang perempuan Aceh menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum Syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023). Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum Syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah. EPA-EFE/HOTLI SIMANJUNTAK (FOTO : EPA/ HOTLI SIMANJUNTAK)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Pelanggar menerima hukuman cambuk hingga 25 cambukan karena melanggar hukum syariah di Banda Aceh, Indonesia, (7/6/2023).
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang menegakkan hukum syariah, hubungan lesbian, gay, biseksual, dan seks di luar perkawinan sebagai pelanggaran hukum syariah.
sumber : EPA/ Hotli Simanjuntak
Advertisement