Rabu 07 Jun 2023 16:38 WIB

Korban Kebakaran Depo Plumpang Tagih Ganti Rugi ke Pertamina

Hingga kini, 100 korban ledakan Depo Pertamina Plumpang belum menerima ganti rugi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Foto udara suasana permukiman warga yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023).
Foto: undefined
Foto udara suasana permukiman warga yang hangus terbakar dampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jalan Koramil, Rawa Badak, Jakarta Utara, Sabtu (4/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera mengganti kerugian yang diderita masyarakat korban kebakaran Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Sudah tiga bulan lebih sejak Depo Plumpang terbakar, namun warga sekitar yang menjadi korban ledakan belum mendapat uang pengganti dari Pertamina.

Ketua Tim Pembela Warga Kampung Tanah Merah, Faizal Hafied mengatakan, pihaknya meminta perhatian khusus kepada Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati untuk menuntaskan masalah itu. Dia ingin Pertamina bisa melunasi tagihan ganti rugi yang dijanjikan ke warga.

"Kami mohon atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda, serta kerugian materiel dan imateriel yang belum tuntas terselesaikan sampai hari ini, sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Plumpang," kata Faizal kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Faizal mengaku, pihaknya menerima penyerahan hampir 100 surat kuasa dari perwakilan warga RW 09 Tanah Merah, Plumpang, Kecamatan Koja. Para warga itu meminta pertanggung jawaban dari PT Pertamina Patra Niaga maupun dan PT Pertamina (Persero) untuk dapat memulihkan seluruh kerugian korban peristiwa meledaknya depo.

Menurut Faizal, para korban meminta waktu 30 hari kalender sampai tanggal 7 Juli 2023, agar tuntutannya dipenuhi Pertamina.  "Apabila dalam kurun waktu tersebut pertanggung jawaban dari PT Pertamina Patra Niaga, dan PT Pertamina (Persero) tidak direalisasikan, maka kami akan melakukan langkah hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi," ujarnya.

Selan meminta ganti rugi, kata Faizal, masyarakat juga mendesak kepolisian segera mengusut tuntas penyebab kebakaran dan meledaknya Depo Plumpang. Pasalnya, sampai saat ini, belum jelas siapa pelaku utama peristiwa yang membuat ratusan rumah warga hancur tersebut.

"Dengan hormat Kami meminta kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, untuk segera mengusut tuntas dan transparan peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang," kata Faizal.

Dia menilai, peristiwa bakaran itu diduga terjadi karena kelalaian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 188, 359, dan 360 KUHP. Hal itu mengingat, sampai hari ini telah berjalan tiga bulan empat hari sejak peristiwa tersebut terjadi, sambung dia, belum ada pihak yang bisa diminta pertanggungjawabannya.

"Sesuai harapan warga korban peristiwa kebakaran dan meledaknya Depo PT Pertamina Patra Niaga Plumpang, dengan hormat, kami memohon perhatian khusus dari Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir, atas penyelesaian permasalahan korban meninggal dunia, luka-luka, cacat tetap, dan kehilangan harta benda," kata Faizal.

Kebakaran dan ledakan Depo Plumpang, Jakarta Utara terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam WIB. Insiden itu menimbulkan korban jiwa 35 orang, yang terdiri dari anak-anak hingga orang dewasa, serta ada pula korban catat, dan warga yang kehilangan harta benda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement