Rabu 07 Jun 2023 18:11 WIB

Ditjen Pajak Kumpulkan Rp 12,57 Triliun dari PPN Digital per Mei 2023

Pajak pertambahan nilai telah dipungut oleh 133 pelaku usaha perdagangan.

Rep: Novita Intan/ Red: Lida Puspaningtyas
Ilustrasi pajak digital.
Foto: Dok. Universitas BSI
Ilustrasi pajak digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat pajak pertambahan nilai telah dipungut oleh 133 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp 12,57 triliun per Mei 2023.

"Adapun jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 2,43 triliun setoran 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, Rabu (7/6/2023).

Pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memungut pajak pertambahan nilai. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, serta DigitalOcean, LLC.

Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking, B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, Dwi menuturkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut pajak pertambahan nilai dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut pajak pertambahan nilai yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kwitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan pajak pertambahan nilai dan telah dilakukan pembayaran.

Ke depan, pemerintah berupaya menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement