Kamis 08 Jun 2023 12:18 WIB

Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?

Kita bisa menuai pahala jika konten yang disebarkan berupa sesuatu positif.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Sejumlah Konten Kreator saat membuat konten pada acara Helophoria di M Bloc Space, Jakarta. Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah Konten Kreator saat membuat konten pada acara Helophoria di M Bloc Space, Jakarta. Dapat Penghasilan dari Platform Digital, Halalkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital seperti saat ini, banyak yang mendapat penghasilan dari berbagai platform digital. Seperti dari Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, blog, maupun platform digital lainnya.

Lantas, apakah penghasilan tersebut halal?

Baca Juga

Anggota Pusat Internasional Al-Azhar untuk Fatwa Elektrinik Ali Sheikh Ahmad Al-Mashad menjelaskan, bila konten atau video yang dibuat itu memberikan manfaat bagi banyak orang, mengandung suatu layanan, memberikan kontribusi untuk perbaikan, dan menyuguhkan kebaikan, maka penghasilan tersebut dibolehkan (mubah) dan tidak ada permasalahan di dalamnya.

Al-Mashad menambahkan, saat ini banyak orang yang menggunakan platform media sosial untuk menyiarkan konten yang tidak pantas dengan niat agar memperoleh keuntungan yang cepat.

"Dalam kasus itulah, penghasilan dari platform media sosial itu tidak halal, dan pekerjaan tersebut secara syariat tidak dibolehkan," jelasnya, seperti dilansir Masrawy, Kamis (8/6/2023).

Termasuk, jika pekerjaan itu turut berkontribusi merusak akhlak orang-orang dan mengandung penipuan, maka ini jelas dilarang oleh syariat. "Keuntungan apapun yang dihasilkan darinya juga dilarang," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement