REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di era digital seperti saat ini, banyak yang mendapat penghasilan dari berbagai platform digital. Seperti dari Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, blog, maupun platform digital lainnya.
Lantas, apakah penghasilan tersebut halal?
Anggota Pusat Internasional Al-Azhar untuk Fatwa Elektrinik Ali Sheikh Ahmad Al-Mashad menjelaskan, bila konten atau video yang dibuat itu memberikan manfaat bagi banyak orang, mengandung suatu layanan, memberikan kontribusi untuk perbaikan, dan menyuguhkan kebaikan, maka penghasilan tersebut dibolehkan (mubah) dan tidak ada permasalahan di dalamnya.
Al-Mashad menambahkan, saat ini banyak orang yang menggunakan platform media sosial untuk menyiarkan konten yang tidak pantas dengan niat agar memperoleh keuntungan yang cepat.
"Dalam kasus itulah, penghasilan dari platform media sosial itu tidak halal, dan pekerjaan tersebut secara syariat tidak dibolehkan," jelasnya, seperti dilansir Masrawy, Kamis (8/6/2023).
Termasuk, jika pekerjaan itu turut berkontribusi merusak akhlak orang-orang dan mengandung penipuan, maka ini jelas dilarang oleh syariat. "Keuntungan apapun yang dihasilkan darinya juga dilarang," katanya.