REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Berkurban merupakan kewajiban atau sunnah muakad bagi muslim yang mampu. Tetapi bolehkah menggunakan nama anggota keluarga sebagai nama pengkurban secara bergilir.
Direktur Pusat Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono menjelaskan dalam sebuah hadits, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi bersabda:
Baca Juga
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”