Kamis 08 Jun 2023 16:09 WIB

Bolehkah Kurban Bergilir Satu Keluarga?

Kurban merupakan kewajiban atau sunnah muakad bagi muslim yang mampu.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Kurban Bergilir Satu Keluarga? Foto:   Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Bolehkah Kurban Bergilir Satu Keluarga? Foto: Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Berkurban merupakan kewajiban atau sunnah muakad bagi muslim yang mampu. Tetapi bolehkah menggunakan nama anggota keluarga sebagai nama pengkurban secara bergilir.

Direktur Pusat Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono menjelaskan dalam sebuah hadits, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi bersabda:

Baca Juga

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.”