Kamis 08 Jun 2023 16:38 WIB

NFA Sesuaikan Harga Gula Jadi Rp 14.500

Kenaikan harga gula yang diharapkan mampu menggenjot produksi petani.

Red: Fuji Pratiwi
Gula pasir di toko ritel.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Gula pasir di toko ritel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) segera menyesuaikan harga acuan penjualan (HAP) gula konsumsi menjadi Rp 14.500 di tingkat konsumen di Jawa dan Rp 15.500 untuk konsumen di pulau terluar dan perbatasan. Hal ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan produksi gula dalam negeri.

"Harga yang wajar dalam penyeusaian ini di harga tebu setara gula di tingkat petani mestinya Rp 12.500. Di konsumen mestinya Rp 14.500 untuk di Jawa dan kemudian luar Jawa cocoknya hasil diskusi kita dengan perhitungan yang wajar sampai di daerah terluar, perbatasan, dan distribusi logistiknya, mungkin yang wajarnya di posisi Rp 15.500," kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam Musyawarah Kerja Nasional GAPGINDO di Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Ketut menuturkan, kebutuhan konsumsi gula dalam setahun sebanyak 3,4 juta ton dan ditambah kebutuhan stok akhir tahun sebanyak 1,4 juta ton. Kendati musim giling tebu baru mulai berjalan, Ketut menyampaikan, pemerintah telah berencana untuk mengimpor gula sekitar 900 ribu ton karena produksi dalam negeri hanya diperkirakan sebanyak 2,7 juta ton.

Oleh karena itu, Bapanas bersama kementerian/lembaga serta pemangku kepentingan termasuk petani sepakat untuk menaikkan harga gula yang diharapkan mampu menggenjot produksi petani. Jika harga gula di tingkat petani sesuai, ia yakin petani akan lebih nyaman dan akan menanam lebih banyak.

"Tahun ini kan sedang dilakukan panen. Artinya, jika kita lakukan penyesuaian sekarang, sangat bermanfaat bagi petani karena HAP petani sekarang Rp 11.500. Nah, kalau bisa disetujui menjadi Rp 12.500 ini sangat menyenangkan petani," ujarnya.

Ketut menuturkan, usulan penyesuaian harga pokok penjualan (HPP) tebu dan gula di petani, serta harga acuan penjualan (HAP) gula di tingkat konsumen tinggal menunggu persetujuan dari Sekretariat Kabinet agar bisa dilakukan pembahasan final. Ia juga menjamin penyesuaian tersebut tidak akan berdampak signifikan pada inflasi

"Ini kebetulan pelibatannya semua pihak, ini saya lebih senang menyebutnya penyesuaian ya, jadi penyesuaian yang wajar. Kita lakukan untuk mengantisipasi inflasi juga walaupun kami sudah menghitung dampak inflasinya sangat kecil," kata dia.

Adapun harga gula konsumsi saat ini terpantau mengalami kenaikan. Secara nasional rata-rata berkisar Rp 14.500 per kg hingga tertinggi mencapai Rp 16.000 per kg di Papua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement