Dalam Islam, salah satu faktor utama dalam pernikahan adalah wali, yakni orang yang akan menikahkan mempelai perempuan. Mayoritas ulama berpendapat, keberadaan wali adalah mutlak (harus ada). Jika tidak ada wali, dianggap tidak ada pernikahan. Apakah wali nikah itu termasuk syarat atau rukun? Para ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan, wali...
Berita Lainnya