Ahad 11 Jun 2023 05:18 WIB

Pinjol Ilegal Marak di DIY, OJK: Sudah Ada 63 Aduan

Platform pinjol ilegal yang ditemukan di DIY termasuk mudah dibuat.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Yusuf Assidiq
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)
Foto: dok. Republika
Logo of Financial Service Authority or Otoritas Jasa Keuangan (OJK) in Indonesian language. (illustration)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Praktik investasi ilegal dalam bentuk pinjol masih marak terjadi di wilayah DI Yogyakarta. OJK DIY mencatat dari awal 2023 hingga April 2023, sudah ada sebanyak 63 pengaduan terkait pinjol ilegal.

Seperti diungkapkan Ketua OJK DIY Parjiman, data ini termasuk meningkat dibandingkan awal 2022 yang hanya sebanyak empat aduan hingga April 2022. Akan tetapi, jumlah sepanjang 2022 mencapai sebanyak 118 pengaduan.

"Dari 16 April 2022 sampai Desember 2022 sebanyak 118 aduan walk in (datang). Tahun ini dari Januari sampai April 2023 sebanyak 63 pengaduan," kata dia.

Parjiman menjelaskan, pinjol ilegal merupakan yang paling sulit dibasmi. Meski telah dilaporkan ke OJK dan aparat kepolisian hingga platform mereka ditutup, namun pinjol ilegal terus bermunculan.

Menurutnya hal ini karena platform pinjol ilegal, khususnya yang ditemukan di DIY, termasuk yang mudah dibuat, dan servernya pun disimpan di luar negeri. Oleh karena itu sulit ditangani oleh pihak berwajib

"Yang jadi masalah dibikin lagi, bahkan banyak yang server dari luar negeri. Ini karena mudahnya membuat platform pinjol, dan Yogyakarta terkenal jago bikin platform, canggih-canggih yang bikin platform," ungkap dia.

Umumnya modus para pelaku yakni mendapatkan transferan dana, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Lalu yang paling banyak adalah penagihan yang dilakukan tapi tidak beretika.

Dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), diharapkan investasi ilegal dapat lebih efektif dibasmi. Karena nantinya Satgas Waspada Investasi (SWI) dapat melakukan penindakan hingga memberikan sanksi pidana.

"Dengan UU ini kita sudah berani menindak, walaupun belum koordinasi dengan kepolisian tapi kami boleh bertindak menyurati untuk menghentikan yang tanpa izin. Jadi ini menguatkan penegakan hukum agar ke depannya lebih banyak lagi semua yang tidak berizin dilarang operasi," tegas dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement