Ahad 11 Jun 2023 08:05 WIB

Sudan Nyatakan Kepala Misi PBB Sebagai Orang tak Diinginkan

Panglima militer Sudan menuduh utusan PBB mengobarkan konflik.

Kementerian Luar Negeri Sudan menyatakan kepala misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara itu sebagai persona non grata atau orang yang tidak diinginkan kehadirannya.
Foto: EPA-EFE/KHALED ELFIQI
Kementerian Luar Negeri Sudan menyatakan kepala misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara itu sebagai persona non grata atau orang yang tidak diinginkan kehadirannya.

REPUBLIKA.CO.ID, KHARTOUM -- Kementerian Luar Negeri Sudan menyatakan kepala misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di negara itu sebagai persona non grata atau orang yang tidak diinginkan kehadirannya. Dalam pernyataannya, Kemlu Sudan mengatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres telah diberitahu tentang keputusan untuk menyatakan Kepala Misi Bantuan Transisi Terpadu PBB Sudan (UNITAMS) Volker Perthes sebagai persona non grata.

Dalam sepucuk surat kepada Guterres akhir bulan lalu, Panglima Militer Sudan Abdel Fattah Al Burhan menuduh Perthes mengobarkan konflik dan menyerukan agar dia dipecat. Abdel Fattah juga meminta Guterres untuk mencalonkan kandidat alternatif selain Perthes.

Baca Juga

Namun, Sekjen PBB menegaskan kepercayaan penuh kepada Perthes yang saat ini berada di Ethiopia.

Juru Bicara PBB Stephane Dujarric mengatakan bahwa doktrin persona non grata tidak berlaku untuk personel PBB. "Permohonannya (Sudan) bertentangan dengan kewajiban negara-negara di bawah Piagam PBB, termasuk yang menyangkut hak istimewa dan kekebalan PBB dan personelnya," kata Dujarric kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Pada Juni 2020, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi pembentukan UNITAMS sebagai tanggapan atas permintaan pemerintah Sudan saat itu. Negara Afrika itu tengah dilanda kekerasan selama berminggu-minggu akibat pertempuran antara tentara Sudan dan kelompok paramiliter Pasukan Dukungan Cepat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement