REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seiring banyaknya konflik pembangunan rumah ibadah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memangkas izin pendirian rumah ibadah. Sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi dari lebih satu instansi.
"Dulu itu ada SKB (surat keputusan bersama) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri). (Isinya) bahwa ada dua rekomendasi apabila hendak mendirikan rumah ibadah, yaitu dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan Kemenag. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi, sehingga cukup dari Kemenag dan ini kami ajukan dalam Perpres," kata Menag dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 8 DPR RI, Selasa (6/6/2023).
Berkaca dari banyaknya konflik pendirian rumah ibadah, Yaqut mengakui bahwa semakin banyak stakeholder yang memberikan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah, maka semakin sulit pembangunan terlaksana. Menag menanggapi hasil survey yang dilakukan Setara Institute di lima kota, hasilnya intoleransi dan anti-Pancasila masih terasa.
Menag mengatakan, meski rilis tersebut tidak bisa digeneralisasi secara nasional, namun ia mengakui bahwa intoleransi masih menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia. Maka hasil survey tersebut dinilai sebagai peringatan dini secara pribadi bagi Kemenag sebagai masinis lokomotif institusi agama di Indonesia.
"Maka kita tekankan kenapa moderasi beragama itu penting. Karena masih banyak kasus inteloransi yang terjadi. Seharusnya yang besar (mayoritas) tidak boleh semena-mena kepada yang kecil (minoritas). Karena semakin kita paham agama, semakin kita toleran, harusnya," kata dia.
Dia menjabarkan bagaimana kasus pendirian gereja di Binjai yang ditolak. Padahal, surat rekomendasi dari Kemenag telah diberikan hanya saja belum terdapat terusan rekomendasi dari pihak kelurahan dan kota.
Baca juga: Mengapa Tuyul Bisa Leluasa Masuk Rumah? Ini Beberapa Penyebabnya
Lantas bagaimana bunyi SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah? Pasal 14 menyebutkan syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut;
1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung
2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
a. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3)
b. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa
c. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan
d. Rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
Kemudian Pasal 15 menyebutkan bahwa rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis.