Jumat 09 Jun 2023 20:54 WIB

Usulan Rekomendasi FKUB untuk Rumah Ibadah Dihapus, FKUB Papua: Solusinya Apa?

FKUB Papua menilai penghapusan izin FKUB untuk rumah ibadah tidak perlu.

Rep: Muhyiddin, Ratna Ajeng Tejomukti, Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Wakil Ketua I Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua KH Saiful Islam Al Payage mengatakan, rekomendasi FKUB yang menjadi syarat pendirian rumah ibadah tidak perlu dicabut. Justru, menurut dia, aturan tersebut perlu diperkuat menjadi undang-undang. 

"Kalau menurut saya, aturan itu sebenarnya tidak perlu dicabut. Kalau bisa itu sifatnya jangan hanya peraturan, tapi kalau bisa diundangkan. Karena yang saya lihat itu sekarang itu kan aturannya kurang kuat," ujar Kiai Payage saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (9/6/2023). 

Baca Juga

Sebelumnya, pendirian rumah ibadah membutuhkan rekomendasi dari lebih satu instansi, seperti rekomendasi dari FKUB dan juga dari Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) terkait syarat pendirian rumah ibadah. 

Namun, baru-baru ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan akan pemangkasan izin pendirian rumah ibadah, yakni hanya cukup rekomendasi dari Kementerian Agama. 

Karena, dia menilai, semakin banyak stakeholder yang memberikan rekomendasi izin pendirian rumah ibadah, maka semakin sulit pembangunan terlaksana. 

Kiai Payage menjelaskan, aturan SKB Dua Menteri itu sebenarnya dibuat untuk memberikan kepastian kepada seluruh penganut agama yang ada di Indonesia agar bisa melaksanakan ibadah sebaik-baiknya, serta bisa mendirikan tempat ibadah masing-masing, tidak ada yang merasa terganggu, serta tidak ada yang merasa terzalimi.  

"Cuma memang aturan itu terlihat kurang maksimal, sehingga ketika kejadian atau ada masalah pembangunan ibadah, itu susah untuk diterapkan aturan itu. Karena itu sifatnya bukan undang-undang," ucap Kiai Payage.  

Baca juga: Terpikat Islam Sejak Belia, Mualaf Adrianus: Jawaban Atas Keraguan Saya Selama Ini

Dengan adanya undang-undang terkait pendirian rumah ibadah, kata dia, maka ketika terjadi konflik di tengah masyarakat, nanti akan ada kepastian hukumnya.   

"Jadi sekarang belum kuat, sehingga persoalan keumatan di bawah itu gak maksimal. Kalau misalnya dicabut ini (rekomendasi FKUB) terus apa solusinya? Kan gak ada juga solusinya itu," kata Kiai Payage.  

"Atau kalau misalnya ada solusi tapi sifatnya masih peraturan, itu kan berarti sama saja. Kita berputar-putar dalam satu area saja, cuma modelnya saja yang berbeda," jelasnya.   

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement