REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pencopotan Andi Irfan Syafrudin selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur (Jatim) dinilai belum cukup. Jaksa Agung ST Burhanuddin didesak untuk menyeret Andi Irfan, ke ranah pemidanaan terkait dengan dugaan pemerasan, dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pencopotan, harus dengan proses pidana. Itu tepat dilakukan. Hal ini ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi, melainkan juga untuk memastikan Korps Kejaksaan yang bersih, serta terjaga integritasnya dari kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh oknumnya sendiri,” kata pengajar ilmu hukum, Universitas Trisakti Azmu Syahputra, Ahad (11/6/2023).
Menurut Azmi, perbuatan yang sudah dilakukan oleh Andi Irfan selaku pemimpin kejaksaan di Madiun, terbilang tak dapat dimaafkan. Andi Irfan, dikatakan baru empat bulan menjabat sebagai Kepala Kejari Madiun. Akan tetapi, sudah melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik sebagai jaksa.
Andi Irfan, sebelumnya juga diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan pemerasan, serta penyalahgunaan kewenangan jabatan. Kasusnya diperparah ketika hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif Andi Irfan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Pada Jumat (9/6/2023) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati, melakukan pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan. Akan tetapi, pencopotan tersebut belum dibarengi dengan pemecatan, pun langkah pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana akhir pekan lalu menyampaikan, kasus Andi Irfan tersebut masih dalam kewenangan Kejati Jatim. Menurut dia, setelah dilakukan pencopotan, Kejati Jatim, sudah melakukan pemeriksaan untuk keputusan lanjutan.
“Yang bersangkutan sudah dicopot. Dan saat ini kita menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejati Jawa Timur untuk mengambil tindakan lanjutan,” ujar Ketut.