Senin 12 Jun 2023 08:34 WIB

Sempat Nilai Ada Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Kemudian Sebut tak Bisa Sanksi Ganjar

Beredar viral foto-foto kegiatan diduga deklarasi relawan Ganjar libatkan siswa SD.

Bakal capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo menyapa relawan dalam acara Deklarasi Relawan Gapura Nusantara di Jakarta, Sabtu (10/6/2023). Relawan Ganjar dideklarasikan di berbagai daerah.
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Bakal capres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo menyapa relawan dalam acara Deklarasi Relawan Gapura Nusantara di Jakarta, Sabtu (10/6/2023). Relawan Ganjar dideklarasikan di berbagai daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Pada pekan lalu beredar viral foto-foto diduga kegiatan deklarasi relawan Ganjar Pranowo di Lampung melibatkan siswa SD. Kegiatan itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Baca Juga

Pada salah satu foto, tampak sejumlah anak dengan pakaian seragam berdiri berbaris di atas sebuah panggung. Di belakang mereka, terpampang sebuah spanduk jumbo yang menampilkan foto Ganjar Pranowo dan tulisan deklarasi relawan Ganjar. Di depan panggung, sejumlah kursi plastik juga diduduki anak-anak berseragam. 

Pada foto lainnya, terlihat dua perempuan berbaju dan berjilbab warna merah sedang membagikan baju kaos kepada warga. Baju yang dibagikan itu berwarna merah, dilengkapi foto Ganjar dan tulisan 'Ganjar Ganjar Kabeh' serta 'H. Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024'.

Dikonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan. "Ada indikasi pelanggaran. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika, Rabu (7/6/2023). 

Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan apa yang dilanggar. Dia juga tak menjawab ketika ditanya siapa pelanggarnya dan apakah teguran bakal dilayangkan kepada Capres PDIP, Ganjar Pranowo. 

Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono ketika dihubungi juga enggan memberikan penjelasan detail. Dia hanya mengatakan bahwa Bawalsu RI telah meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan penelurusan atas kegiatan deklarasi relawan capres itu. 

Pada Ahad (11/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan perkembangan kelanjutan penyelidikan kasus deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang diduga melibatkan siswa SD. Meski terindikasi melanggar ketentuan pemilu, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Ganjar Pranowo. 

"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023). 

Menurut Bagja, kasus ini sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum ditetapkan sebagai calon presiden (capres) secara resmi. Selain itu, penyelidikan atas kasus ini belum tuntas. Kalaupun benar terbukti melanggar ketentuan, sanksi kemungkinan hanya diberikan kepada penyelenggara acara dan pengelola sekolah. 

 

Bagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak sekolah, memeriksa pelaksana acara deklarasi, dan juga meminta pendapat KPAI. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Bagja, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. "Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujarnya. 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement