REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar
Pada pekan lalu beredar viral foto-foto diduga kegiatan deklarasi relawan Ganjar Pranowo di Lampung melibatkan siswa SD. Kegiatan itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Pada salah satu foto, tampak sejumlah anak dengan pakaian seragam berdiri berbaris di atas sebuah panggung. Di belakang mereka, terpampang sebuah spanduk jumbo yang menampilkan foto Ganjar Pranowo dan tulisan deklarasi relawan Ganjar. Di depan panggung, sejumlah kursi plastik juga diduduki anak-anak berseragam.
Pada foto lainnya, terlihat dua perempuan berbaju dan berjilbab warna merah sedang membagikan baju kaos kepada warga. Baju yang dibagikan itu berwarna merah, dilengkapi foto Ganjar dan tulisan 'Ganjar Ganjar Kabeh' serta 'H. Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024'.
Dikonfirmasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan. "Ada indikasi pelanggaran. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada Republika, Rabu (7/6/2023).
Bagja enggan memberikan penjelasan lebih lanjut soal ketentuan apa yang dilanggar. Dia juga tak menjawab ketika ditanya siapa pelanggarnya dan apakah teguran bakal dilayangkan kepada Capres PDIP, Ganjar Pranowo.
Komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono ketika dihubungi juga enggan memberikan penjelasan detail. Dia hanya mengatakan bahwa Bawalsu RI telah meminta Bawaslu Lampung untuk melakukan penelurusan atas kegiatan deklarasi relawan capres itu.
Pada Ahad (11/6/2023), Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memberikan perkembangan kelanjutan penyelidikan kasus deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang diduga melibatkan siswa SD. Meski terindikasi melanggar ketentuan pemilu, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Ganjar Pranowo.
"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Menurut Bagja, kasus ini sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum ditetapkan sebagai calon presiden (capres) secara resmi. Selain itu, penyelidikan atas kasus ini belum tuntas. Kalaupun benar terbukti melanggar ketentuan, sanksi kemungkinan hanya diberikan kepada penyelenggara acara dan pengelola sekolah.
Bagja menjelaskan, pihaknya hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan pihak sekolah, memeriksa pelaksana acara deklarasi, dan juga meminta pendapat KPAI.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kata Bagja, kegiatan tersebut terindikasi melanggar ketentuan UU Pemilu lantaran melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. "Indikasinya pelibatan anak dalam kegiatan politik," ujarnya.