REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kini KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, saat ini tim penyidik KPK telah kembali menetapkan pejabat dimaksud sebagai tersangka TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/6/2023).
Ali menjelaskan, dari beberapa fakta perkembangan penyidikan kasus itu, tim penyidik menemukan adanya indikasi Andhi sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul aset miliknya dari hasil dugaan korupsi. Dia menyebut, hingga kini, KPK sedang mendalami hal tersebut.
"Penelusuran aliran uang yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi tersebut telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku, tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.
Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur, yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.