Senin 12 Jun 2023 16:58 WIB

Dibuka Sampai 2 Juli, Simak Cara Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK Jatim

Lama tidaknya unduh PIN tergantung dari berkas yang di upload siswa.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ilustrasi
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas melayani warga yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses pengambil PIN Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jatim telah dibuka mulai 12 Juni hingga 2 Juli 2023. Di hari pertama, ada sekitar 51 ribu calon peserta didik baru (CPDB) yang melakukan proses pengajuan PIN.

Untuk proses pengambilan PIN, siswa cukup login dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), asal sekolah, dan tanggal lahir, melalui laman ppdb.jatimprov.go.id. Kemudian melakukan pengisian data dengan mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL), KK, dan menitik lokasi rumah.

Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Alfin Majdi mengatakan, ada sebanyak 36 ribu operator yang telah disiapkan dalam proses pengambilan PIN. Mereka tersebar di seluruh kantor Dinas Pendidikan Jatim, termasuk 24 Kantor Cabang Dinas Pendidikan wilayah.

Operator sekolah juga disiapkan untuk membantu pengambilan PIN siswa, jika mereka kesulitan.    "Pengajuan PIN akan diproses selama 24 jam. Jika lebih dari 3x24 jam belum dapat PIN disarankan laporan ke cabang dinas atau dinas pendidikan agar segera diproses," ujarnya, Senin (12/6/2023).