Senin 12 Jun 2023 17:57 WIB

Kasus Kepala Kejari Madiun Diduga Konsumsi Narkoba Jangan Berhenti di Pencopotan Jabatan

Kejagung diminta membawa kasus jaksa mengonsumsi narkoba ke ranah pidana.

Red: Andri Saubani
Kantor Kejaksaan Negeri (ilustrasi). Institusi kejaksaan tengah digoyang isu Kepala Kejari Madiun diduga mengonsumsi narkoba.
Kantor Kejaksaan Negeri (ilustrasi). Institusi kejaksaan tengah digoyang isu Kepala Kejari Madiun diduga mengonsumsi narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Bambang Noroyono, Antara

Pada Jumat (9/6/2023), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengungkap keputusan pencopotan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin setelah yang bersangkutan diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Keputusan pencopotan didahului inisiatif Mia menggelar tes urine dan pengambilan sampel rambut terhadap Kepala Kejari se-Jawa Timur.

Baca Juga

"Diam-diam saya mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah tes urine di Polda Jatim untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan tes urine, termasuk biaya yang diperlukan," ujar Mia, Jumat (9/6/2023).

Mia melanjutkan, pada 12 Mei 2023, bertepatan dengan adanya kunjungan kerja Komisi III DPR RI. Kunjungan tersebut ia untuk mengambil sampel urine dan rambut, mengingat saat itu seluruh Kajari hadir di Kantor Kejati Jatim. 

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut tanpa ada kebocoran informasi. Jadi tidak yang tahu rencana tes urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," ujarnya.

Mia mengatakan, pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut dilaksanakan secara bergantian sesuai SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. Termasuk saat pengambilan urine di kamar mandi, petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi untuk memastikan.

Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dapatkan dari Polda Jatim, tepatnya pada 16 Mei 2023, hasilnya ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina. Berdasarkan data yang dimiliki, lanjut Mia, kode peserta tes yang dinyatakan positif menggunakan narkotika tersebut atas nama Andi Irfan Syahruddin.

"Selanjutnya saya selaku Kajati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," ujarnya.

 

photo
Kajari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. - (Dok Kejari Kab Madiun)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement